Pria Bertato Ditangkap Bawa Sabu
KAJEN - Seorang pria bertato berinisial TT atau Garong (41) diciduk Sat Narkoba Polres Pekalongan lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pantura Wiradesa, pekan kemarin. Dari tangannya disita barang bukti 2 paket serbuk sabu.
Penangkapan itu dibenarkan Kasubsi PIDM Ipda Tamerin, Sabtu (12/2/2022). Dijelaskan Ipda Tamerin, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang tindak tanduk TT alias Garong yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, pada hari Jumat (4/2/2022) sekira pukul 19.30 Wib, petugas yang sudah mengintai TT Alias Garong terlihat di Area SPBU Kauman Wiradesa. Melihat itu, polisi langsung menyergapnya.
Selanjutnya, polisi yang tengah menyamar dan berpakaian preman tersebut memeriksa kantong dan beberapa barang yang dibawa TT. Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan 2 paket serbuk kristal yang diduga sabu.
Atas barang bukti itu, TT Alias Garong langsung digelandang ke Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diterangkan Ipda Tamerin, sementara ini TT alias Garong akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Atas penangkapan tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjauhi Narkoba. Sebab selain pelaku diherat hukum, juga dapat merusak masa depan bangsa. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
