Tunggakan Pajak Motor Rp42M
**Tercatat Ada 90 Ribuan Unit Kendaraan
KAJEN - Tunggakan pajak kendaraan yang ada di Kabupaten Pekalongan mencapai Rp 42 miliar. Tercatat sebanyak 90 ribuan unit kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran pajak.
Demikian dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Pekalongan Asnadi usai Sosialiasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Aula Setda Pemkab Pekalongan, Selasa (11/10).
Dikatakan, sisa tunggakan itu tergolong besar. Namun pihaknya optimis bisa menutup tunggakan tersebut. Padahal target pembayaran pajak kendaraan bermotor Kabupaten Pekalongan tahun ini Rp 103,9 miliar.
"Ya meski mungkin tidak akan 100 persen. Kami realistis. InsyaAllah 97 persen dari target tahun ini bisa kita dapat," katanya usai.
Dikatakan, sisa tunggakan sebesar itu merupakan data per 31 Agustus 2022. Pihaknya belum merekap data bulan September. Sebelumnya, jumlah tunggakan lebih besar. Ia menyebut, nilainya mencapai Rp 48,9 miliar.
"Dari tunggakan itu sudah dibayar atau tertutup Rp 6,9 miliar. Jadi sisa tunggakan Rp 42 miliar. Ini yang sedang kami kejar," ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat yang mempunyai kendaraan patuh membayar pajak. Sebab, kata dia, itu demi pembangunan Jawa Tengah juga Kabupaten Pekalongan.
"Yang tidak patuh tentu ada konsekuensinya. Nanti itu urusannya dengan kepolisian," imbaunya.
Adapun dalam sosialisasi dihadiri juga oleh Kasat lantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, perwakilan Jasa Raharja dan lainya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
