iklan banner Honda atas

Pegawai Non ASN Masukkan PPPK

Pegawai Non ASN Masukkan PPPK

**Usulan DPRD

KAJEN - Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan mendesak pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) non ASN di Puskesmas dan RSUD agar masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu terungkap dalam monitoring Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Senin (17/10/2022).

Dalam monitoring rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo ditemui langsung oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dan Puskesmas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo mengatakan bahwa belakangan ini ada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat KemenPAN-RB).

"Monitoring pegawai BLUD karena adanya pendataan non ASN yang mendasari surat dari KemenPAN RB. Kita melakukan monitoring terhadap pegawai BLUD. Apakah pegawai BLUD masuk dalam pendataan non ASN atau tidak?, " katanya.

Karena pegawai BLUD, lanjut Dodiek, itu sangat dibutuhkan oleh Puskesmas Puskesmas ataupun Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Pekalongan. Sebab saat ini banyak sekali pegawai BLUD yang ada di Kabupaten Pekalongan.

"Untuk saat ini ada 970 pegawai yang masuk pendataan non ASN. Kita masih menunggu langkah langkah selanjutnya dari KemenPAN RB," jelasnya.

Dengan adanya pendataan pegawai non ASN, ia berharap semua pegawai BLUD bisa masuk dalam PPPK.

"Kita berharap semua pegawai BLUD diakomodir karena pegawai BLUD ini sangat membantu Puskesmas Puskesmas dan Rumah Sakit dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Apalagi gaji dari pegawai BLUD dibiayai dari hasil operasiobal rumah sakit ataupun Puskesmas, artinya ini bisa dibiayai secara mandiri oleh Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD, " harapnya. (yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: