Dana Kampanye Dibatasi Maksimal Rp 29 M
*Kedua Paslon Laporkan Awal Dana Kampanye Rp 5 Juta
KAJEN - Dua tim pasangan calon (paslon) bupati Pekalongan, Asip Kholbihi-Sumarwati (Pasti) dan Fadia Arafiq-Riswadi (Dadi), sepakat dana kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Pekalongan maksimal Rp 29. 147.191.900. Untuk dana awal kampanye, kedua paslon melaporkan ke KPU Kabupaten Pekalongan masing-masing Rp 5 juta.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Herminiastuti Lestari, Senin (28/9/2020), mengatakan, untuk pelaporan dana kampanye, masing-masing paslon memang harus menyerahkannya ke KPU pada tanggal 25 September 2020, dengan batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye jam 18.00 WIB. "Dua tim paslon di Kabupaten Pekalongan sudah menyerahkan semuanya," kata dia.
Disebutkan, untuk paslon nomor urut 1, Asip Kholbihi - Sumarwati menyampaikan awal dana kampanyenya sebesar Rp 5 juta. Dana ini dari partai politik, yakni dari PKB yang disetorkan melalui Bank Jateng.
"Untuk laporan awal dana kampanye harus membuka rekening untuk dana kampanye," kata dia.
Disebutkan, untuk paslon nomor urut 2, yakni Fadia Arafiq - Riswadi, juga sudah melaporkan awal dana kampanyenya. Besaran awal dana kampanye untuk paslon Dadi ini juga sama yakni Rp 5 juta. "Sumber dananya dari paslon sendiri, yakni dari bapak Riswadi, disetorkan di Bank Jateng juga," kata dia.
Dikatakan, pada bulan Oktober 2020 kedua tim paslon harus melaporkan kembali terkait dengan penerimaan sumbangan dana kampanyenya. "Lha ini nanti bisa bertambah kan ya besaran dana kampanyenya," kata dia.
Selanjutnya, kata Herminiastuti, pada tanggal 7 Desember 2020, kedua paslon harus menyerahkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang paling akhir. Diharapkan, laporan dana kampanye faktual yang dilakukan pada masa kampanye.
Ditambahkan, dana kampanye Pilkada 2020 di Kabupaten Pekalongan ini ada pembatasannya. Di KPU, kata dia, disepakati oleh kedua tim paslon ada pembatasan maksimalnya, yakni Rp 29.147.191.900.
"Tim paslon sepakat dana kampanye paling banyak Rp 29 miliar lebih. Ini kesepakatan. Di situ kan metode yang diperbolehkan hanya pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan penyebaran bahan kampanye. Rapat umum terbuka dan konser sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi," ujar dia. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
