iklan banner Honda atas

Proyek Jalan Rp1,8M Disoal

Proyek Jalan Rp1,8M Disoal

**Oleh FPB, Dilaporkan ke Kejaksaan
**Dana Bankeu 2019, Jalan Gumawang-Kepatihan-Bebel

KAJEN - LSM Forum Pekalongan Bangkit (FPB) mempersoalkan Proyek peningkatan Jalan Gumawang - Kepatihan - Bebel senilai Rp 1,8 miliar yang diduga tidak memenuhi spesifikasi (spek, red). Selanjutnya proyek dana bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2019 itu dilapokan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (04/08/2021).

Pantauan Radar, saat laporan LSM FPB Ketua FPB, M Subekhi didampingi Bambang ditemui langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Dalam pertemuan itu, FPB juga menyerahkan berkas laporan yang berisi bukti pendukung. Terungkap dalam berkas proyek jalan yang terjadi penyimpangan tersebut dilaksanakan rekanan CV CBM. Proyek tersebut merupakan anggaran dari bantuan keuangan Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1,840.739.440.

Dilaporkan bahwa dalam pelaksanaan proyek dibuat spot tebal, tipis variatif bergelombang dengan tujuan untuk menentukan titik tertentu agar saat pemeriksaan digunakan untuk menentukan ketebalan diinginkan. Dengan jalan gelombang tersebut diduga menimbulkan kurangnya volume.

Diuraikan juga bahwa dalam kontrak harusnya rekanan menggunakan AC- WC atau Aspal Hotmic aspal Fabrikasi sesuai sertifikasi dengan surat dukungan pada kontrak. Dalam kontrak juga terungkap bahwa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menghitung volume pekerjaan kebutuhan 1050 ton dan untuk pekerjaan harga penawaran Rp 1.300.000/ ton. Namun diduga yang dipesan hanya 800 ton sehingga terjadi selisih 250 ton.

"Jadi ada selisih sehingga saat pemeriksaan ada temuan karena tidak sesuai antara kontrak dan ketebalan yang ditentukan, " terang aktivis FPB Kabupaten Pekalongan Bambang.

Bambang juga menjelaskan bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut juga dibuat oleh CV berbeda yang tidak ada standarisasi fabrikasi dan sebagian menggunakan sundshert goreng secara manual yang ukuran dan spek campuran tak dapat di pertanggungjawabkan secara teknis ataupun kualitas karena tak ada alat ukur.

"Sehingga potensi kerugian negara mencapai 250 x 1300.000, sejumlah Rp 325.000.000, sebab kekurangan volume ditindak lanjuti dengan pesan pada CV yang tidak ada sertifikat pabrikasi," jelas Bambang.

Atas laporan itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Adi Chandra mengatakan akan langsung menyampaikan berkas ke pimpinan.

"Ini langsung kami tindak lanjuti disampaikan ke Pak Kejari, " terangnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: