iklan banner Honda atas

Proyek Sepi, Kuli Bangunan Nekad Edarkan Upal

Proyek Sepi, Kuli Bangunan Nekad Edarkan Upal

*) Rp 10 Juta Upal Ditukar Rp 2,5 Juta Asli

KAJEN - Berdalih proyek tengah sepi akibat Covid-19, seorang kuli bangunan Kasdi (50) asal Desa Cawet, Kecamatan Watu Kumpul, Kabupaten Pemalang, nekad menjadi pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Atas perbuatanya tersangka harus berurusan dengan aparat penegak hukum bersama rekannya, Darsono (39) asal Banyumas.

Adapun modus pelaku memanfaatkan jasa transaksi melalui BRI Link di Dukuh Gamblok, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, milik Fajar Muntohar (33). Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Kasdi meminta korban mentransferkan uang ke rekening miliknya di BRI Link milik korban, sedangkan korban diberikan uang cash.

Cara ini digunakan tersangka untuk menukar uang asli, sebab uang yang diserahkan kepada korban usai transfer sukses dilakukan ternyata yang diberikan adalah uang palsu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta.

Korban baru menyadari uang yang diserahkan pelaku ternyata palsu dan ia berusaha mengumpulkan upal yang sudah tersebar ke warga yang melakukan penarikan tunai di BRI Link miliknya. Saat itu yang terkumpul hanya 23 lembar pecahan seratus ribu.

Dengan kejadian itu, korban selanjutnya melapor ke Polsek Kandangserang.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di jalan raya perbatasan Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Pekalongan. Pelaku Kasdi akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 lembar pada Jumat (18/9/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari hasil pengembangan, tersangka Kasdi mengaku mendapatkan upal tersebut dari Darsono, warga Kabupaten Banyumas. Tersangka Kasdi membeli uang palsu dari Darsono sebesar Rp 2,5 juta, dan mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 60 lembar. "Saya mengedarkan uang palsu karena saat ini proyek sedang sepi, " kata Kasdi saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan.

Sementara Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko menegaskan, atas perbuatan tersangka kini dikenakan undang undang nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 ancaman hukuman maksimal ayat 2 penjara 10 tahun dan ayat 3 penjara 15 tahun.

"Untuk barang bukti yang kita amankan sebanyak 52 lembar dengan nominal pecahan Rp 100 ribu, " tandasnya. Atas peredaran upal tersebut, satu orang lainnya juga kini ditetapkan sebagai DPO.(Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: