iklan banner Honda atas

PTUN Batalkan SK Pemecatan Pamong Kebonagung

PTUN Batalkan SK Pemecatan Pamong Kebonagung

KAJEN - Setelah proses peradilan hampir satu tahun dalam, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan seluruh gugatan dua perangkat Desa Kebonagung Kecamatan Kajen yang dipecat oleh Kepala Desa (Kades) Kebonagung Kecamatan Kajen. Dalam putusan PTUN hakim menyatakan menyatakan eksepsi tergugat dalam hal ini Kades Kebonagung tidak diterima untuk seluruhnya.

Informasi data yang diperoleh, tertera dalam point pokok sengketa, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan Keputusan Kepala Desa Kebonagung tentang Pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Budi Raharjo dan Muh Khaerudin yang menjabat sebagai Kepala Dusun dibatalkan. Atas putusan tertanggal 2 dan 9 Februari 2021, mewajibkan Kepala Desa Kebonagung untuk mencabut Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat tertanggal 19 Maret 2020.

Sedangkan Point putusan lain mewajibkan Kepala Desa untuk memulihkan hak penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula sebelum ada keputusan yang disengketakan. Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara selama proses sidang di PTUN Semarang.

Dalam amar putusan, majelis hakim PTUN Semarang memeriksa dan memutus perkata ini secara jelas menyatakan bahwa Kepala Desa Kebonagung dalam menerbitkan keputusan pemberhentian tersebut secara prosedur dan substansi telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Yakni Pasal 26 PERDA Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Jo Pasal 39 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pada kesempatan itu, Budi Raharjo selaku penggugat menjelaskan, pengajuan gugatan ke PTUN didasari sikap Kepala Desa Kebonagung yang memberhentikan empat perangkat desa tanpa ada persetujuan atau rekomendasi tertulis dari Camat Kajen. Padahal, di dalam peraturan tentang desa, Kepala Desa hanya boleh mengganti atau memberhentikan perangkat desa dengan syarat tertentu.

"Bahkan sejak diberhentikan, hak-hak kami sebagai perangkat desa seperti penghasilan tetap (Siltap), Bengkok dan tunjangan lainnya tidak diterima," ujarnya.

Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat Kabupaten Pekalongan menyebutkan Kepala Desa Kebonagung telah melakukan pelanggaran administrasi berat sehingga diperintahkan untuk membatalkan atau mencabut surat keputusannya, tambahnya.

Atas dasar itulah, kata dia, dirinya bersama satu orang perangkat desa yang juga diberhentikan, membulatkan tekad untuk menggugat Kepala Desa Kebonagung di PTUN Semarang. "Dan Alhamdulillah diberikan kemenangan dan gugatan kami di kabulkan untuk seluruhnya," imbuhnya.

Senada diungkapkan Muh Khaerudin. Ia menambahkan, gugatan dilayangkan sejak Juni 2020. Kemudian putusan PTUN Semarang terbit pada 2 Februari 2021 untuk dirinya 9 Februari 2021 untuk.

Dikatakan, dirinya ingin menegaskan bahwa langkah di jalur hukum sebagai upaya mencari keadilan karena sebagai korban atas tindakan Kepala Desa.

Bukan hanya itu, gugatan ke PTUN sebagai pelajaran untuk Kepala Desa bahwa di dalam membuat keputusan harus berdasarkan undang-undang dan aturan yang ada.

"Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PPDI Kabupaten Pekalongan yang telah mengawal dan memberikan dukungan yang besar terhadap anggotanya. Juga kepada Camat Kajen yang bersedia meluangkan waktu kepada kami dan menjadi saksi."

Terpisah Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen, Andi Kristiyanto ketika dikonfirmasi menyampaikan dengan adanya Putusan PTUN, atas gugatan dua mantan Perangkat dirinya akan melakukan banding. "Iya ada banding terhadap putusan PTUN," ungkapnya.

Ditanya mengenai tahapan atau persiapan banding, Andi mengaku saat ini tengah dalam proses pendaftaran banding. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: