Q-Soet Ditangkap Edarkan Sabu 6 Paket
KAJEN - BR alias Q-Soet (42) warga Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap dibekuk oleh anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan karena mengedarkan pengedar narkoba jenis sabu sabu. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6 paket sabu.
Data dihimpun, penangkapan terhadap tersangka bermula sekira pukul 15.00 Wib anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap, diduga kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.
Adanya informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Pekalongan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menyebar ke lokasi tersebut. Dengan penuh ketelitian anggota pun melakukan pengintaian. Setelah beberapa lama mengintai, akhirnya tim melihat seorang lelaki dengan ciri-ciri yang disampaikan. Pria tersebut masuk ke rumahnya.
Tim tidak langsung melakukan penggerebek. Polisi terlebih dahulu melakukan pemantauan dari jauh. Beberapa saat, polisi membuktikan bahwa laporan warga tersebut benar, bahwa setelah tamu masuk ke rumah, pintu rumah depannya selalu tertutup. Dari kecurigaan tersebut, sekira pukul 19.00 Wib tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut. Saat digerebek, pelaku berada di dalam kamar tidur pelaku.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, dalam penggeledahan polisi mendapati 6 plastik klip serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta uang tunai sebesar Rp. 1.050.000. Polisi pun langsung mengintrogasi. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil perolehan dari menjual narkotika jenis sabu. Dari pengakuan beserta beberapa alat bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom kepada Radar membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti diamankan berupa 6 paket narkotika jenis sabu terbungkus Plastik klip transparan. Satu pipet kaca masih terdapat sisa narkotika jenis sabunya, Uang tunai sebesar Rp. 1.050.000. Kemudian 1 unit HP Oppo warna hitam, gunting, sedotan dan narkotika seberat 1.70 gram, " tegasnya.
Diterangkan, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal
Primer pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
