iklan banner Honda atas

Salat Idul Adha di Rumah

Salat Idul Adha di Rumah

*Pemotongan Hewan Kurban di RPH

KAJEN - Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, diatur tentang pelaksanaan salat Idul Adha. Salat Idul Adha di wilayah PPKM darurat ditiadakan. Salat dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Termasuk di dalamnya takbir keliling, takbir bersama-sama di masjid, di musala, ditiadakan. Takbir dilakukan di rumah masing-masing," terang Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan Kasiman Mahmud Desky, kemarin.

Dikatakan, penyembelihan hewan kurban diadakan satu hari setelah Hari Raya Idul Adha. Yaitu pada hari tasrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

"Pemotongannya tidak boleh berkerumun, harus terbatas, pakai protokol kesehatan, dan pemotongannya di RPH (rumah pemotongan hewan). Nanti di RPH-nya diatur," ujar dia.

Jika RPH terbatas, lanjut dia, pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. "Pembagiannya juga tidak mendatangkan orang tetapi petugas yang mendatangi ke tempat tinggal warga yang berhak," tandas dia.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Pekalongan Budi Santoso, mengatakan, salat Idul Adha sudah ada petunjuk dari fatwa MUI dan pemerintah pusat, yakni salat di rumah.

Berkaitan dengan kurban, lanjut dia, harapannya disembelihkan di RPH. "Tetapi karena kita RPH terbatas, kemarin kita sudah rapatkan dengan FKUB dan ulama Kabupaten Pekalongan, untuk mengatur masing-masing dengan prokes yang ketat, dan orang yang terbatas. Ini yang kami dorong," katanya.

Ditambahkan, sosialisasi sudah dilakukan melalui pengurus masjid, tokoh agama, dan organisasi keagamaan. "Semua sudah kami sosialisasikan itu saat rapat," imbuh dia. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: