Seorang KPPS Diberhentikan
**Karena Tak Netral
KESESI - Bawaslu Kabupaten Pekalongan menemukan seorang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak netral. Petugas ini langsung diberhentikan dari tugasnya. Temuan lainnya, 47 TPS di Kecamatan Wonokerto ternyata menerima C Plano Pilkada Kota Pekalongan, bukan C Plano Pilkada Kabupaten Pekalongan.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno, pada wartawan, baru-baru ini, mengatakan, pada malam hari sebelum pencoblosan atau Selasa (8/12/2020) malam, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas seorang KPPS yang bertugas di TPS 05 Desa Kalimade, Kecamatan Kesesi.
Seorang KPPS ini diduga terlibat, namun tidak menjadi bagian dalam tim paslon 2. Ia mengantar salah seorang untuk mengunjungi rumah-rumah. "Mungkin karena dia seorang KPPS, memegang data, jadi diminta mengantar," kata Wahyudi.
Kasus ini, kata Wahyudi, sudah selesai. Karena malam itu juga Bawaslu langsung memberhentikan yang bersangkutan. KPPS ini juga sudah mengklarifikasi dan mengakui kesalahannya. "Sudah langsung kami tindak. Kasus ini selesai malam itu juga," ungkapnya.
Wahyudi mengatakan, kasus tersebut menjadi temuan Bawaslu terkait indikasi adanya praktik politik uang (money politik). Namun pihaknya hingga kini tak menemukan kasus money politik. "Karena tidak ada yang bersedia menjadi saksi dan kami tidak punya bukti," ujarnya.
Bawaslu mengaku kesusahan mengungkap kasus money politik pada tiap Pilkada. Sebab, jelas dia, si penerima dan si pemberi sama-sama akan mendapat pidana. Dalam kasus money politik, lanjutnya, si penerima tentu sekaligus menjadi saksi. "Karena itu tak ada yang berani menjadi saksi. Jadi kami tidak bisa menindak sembarangan. Susahnya di situ," ungkapnya.
Selain kasus KPPS tak netral, Bawaslu juga menemukan 47 TPS di Wonokerto merima C Plano Pilkada Kota Pekalongan. Ini, kata Wahyudi, hanya kesalahan teknis. Hari itu juga KPU langsung menggantinya. Penghitungan suara di 47 TPS itu berjalan lancar.
"Mungkin ini karena kesalahan packing. Atau memang kesalahan dari perusahaan percetakan. Karena KPU Kota dan Kabupaten Pekalongan memesan logistik di perusahan percetakan yang sama," katanya. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
