Debitur Bandel, BKK Gandeng Kejari Tagih Kredit Macet
KAJEN - Guna mengatasi persoalan kredit macet, PT BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Pekalongan gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Penyerahan dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT BPR BKK Jateng Cabang Pekalongan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dilaksanakan di aula kejaksaan setempat, Rabu (20/4/2022) sore.
Hadir dalam giat itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Tri Saputro, Kepala PT BPR BKK Jateng Cabang Pekalongan Harsariyadandi dan jajarannya.
Kepala PT BPR BKK Jateng Cabang Pekalongan Harsariyadandi, usai acara, mengatakan, pada bulan November pihaknya sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Dilanjutkan ekspose bersama. "Mou ditindaklanjuti dengan ekspose pada tanggal 18 kemarin. Dilanjutkan hari ini dengan penyerahan SKK untuk penanganan 13 debitur. Semoga ini bisa menghasilkan output yang maksimal," ujar dia.
Disinggung nilai kredit macet, ia menyebutkan nilai tunggakan tiap kreditur bervariasi. Ada yang nilainya Rp 50 juta, ada pula yang Rp 100 juta. Rata-rata debitur bermasalah ini berasal dari perseorangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Tri Saputro, mengatakan, setelah mendapatkan surat kuasa khusus untuk tangani 13 debitur, JPN yang diketuai Kasi Datun akan melakukan langkah-langkah penagihan, negosiasi, terhadap para debitur yang SKK-nya diserahkan ke kejaksaan. "Mudah-mudahan dalam waktu enam bulan ini bisa selesai," harap dia.
Ia mengatakan, dalam penagihan itu akan dikedepankan proses persuasif. "Kita akan lakukan pemanggilan, negosiasi. Jika tidak bisa kita tindaklanjuti dengan teguran, somasi," ungkap dia.
Harapannya, MoU dengan Kejaksaan itu tidak hanya sekedar seremonial. Namun ada upaya tindaklanjutnya. "Alhamdulilllah dengan BKK ini tidak hanya seremonial tapi ditindaklanjuti dengan SKK. Dimana kita akan bekerja berdasarkan SKK tersebut. Kedepan mungkin dari BKK ini bisa menindaklanjuti dari setiap pengajuan kredit melakukan pengikatan bisa koordinasi dengan Kasi Datun bagaimana sebaiknya agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak bank," imbuh dia. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
