Upah Belum Dibayar, Buruh Ngadu ke Dewan
KAJEN - Lantaran tak kunjung ada kejelasan, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, (15/09/2020). Kedatangan mereka untuk mengadu terkait upah yang berhenti selama hampir satu tahun semenjak dirumahkan oleh perusahaan. Mereka datang menemui Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra.
Menurut mereka, buruh sudah melakukan berbagai upaya namun hasilnya selalu nihil. Pihak pabrik hanya menjanjikan akan memberikan upah 50 persen selama dirumahkan namun tidak terbukti. Ada 170 lebih buruh yang dirumahkan oleh perusahaan dengan alasan pabrik akan dijual.
Perwakilan KSPN Kabupaten Pekalongan, Mohammad Faqih mengatakan, bahwa pihak pabrik telah menyepakati akan memberikan upah 50 persen namun ternyata tidak terealisasi. "Kami sudah dirumahkan sejak tanggal 24 agustus 2019, status kami dirumahkan, dan kami sudah melakukan perundingan dan sudah disepakati kami akan akan dibayar 50 persen dari upah kami. Namun kenyataannya yang 50 persen itu tidak terealisasi," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya terus berjuang dengan berusaha melakukan bipartit demi bipartit, bahkan pernah dua kali mediasi dengan pihak pabrik namun tetap tak mendapatkan kejelasan. Kemudian juga sudah dilakukan mediasi bersama owner tapi tetap tidak ada kejelasan. "Untuk itu kami datang ke Dewan agar hak-hak kami bisa dibantu dari pihak dewan," ujarnya.
Dijelaskannya, total karyawan pabrik sarung tersebut ada 176 orang, sedangkan yang tergabung dalam anggota serikat 134 orang.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra mengaku akan kembali mempertemukan pihak pabrik, DPRD dan buruh untuk negoisasi. "Jadi hari ini mereka para pekerja pabrik sarung menyampaikan bahwa sejak bulan agustus 2019 mereka sudah dirumahkan dan sampai sekarang tidak dibayarkan hak-hak mereka. Mereka sudah melakukan bipartit atau pertemuan dengan pihak pabrik namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan sehingga mereka mengadu ke dewan untuk menyuarakan hak-hak mereka," terangnya.
Disebutkan, sebagai wakil rakyat pihaknya akan berusaha membantu masyarakat yang sedang merasakan kesulitan. "Nanti kita panggil dari pihak pengusaha untuk dilakukan audiensi ulang tentunya difasilitasi dari pihak DPRD," katanya.
Sementara usai detensi, setelah mendapatkan kejelasan akan dipertemukan dengan pihak pabrik para buruh membubarkan diri. Namun mereka berjanji akan membawa masa yang lebih banyak apabila tuntutan mereka untuk mendapatkan hak tidak terpenuhi.(yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
