Usul UMK, Buruh Minta Dukungan
**Ke Pemkab, KSPN Usul Sesuai PP 78
KAJEN - Dalam rangka meminta dukungan usulan besaran UMK 2021, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Pekalongan meminta dukungan Pemkab Pekalongan dengan melakukan audensi dengan Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti di Setda Pekalongan, Selasa (10/11/2020). Dalam pertemuan itu, perwakilan KSPN mengusulkan agar kenaikan UMK 2021 sesuai PP 78 tahun 2015 yaitu 3,27 persen UMK 2020.
Hal itu dibenarkan Ketua DPD KSPN Kabupaten Pekalongan Turmudi usai audensi. Terungkap dalam audiensi, KSPN meminta dukungan dari Pemkab Pekalongan untuk dapat mengusulkan kenaikan pengupahan pada tahun 2021 minimal setara dengan Kota Pekalongan. Dengan perhitungan UMK sesuai PP 78 ditambah selisih UMK Kota Pekalongan atau UMK 2021 senilai Rp2. 084.115,14 + Rp 53.839 =Rp 2.137.994,14.
Diterangkan, kenaikan UMK di tahun 2021 tetap memakai aturan yang berlaku. Yakni memakai PP 78, untuk itu kali ini disampaikan langsung kepada Plt Bupati Pekalongan.
"Kami sudah sesuai dengan ibu Plt dan kami dari KSPN sangat menerima. Mudah -mudahan Nanti pada saat Rapat dengan pengubahan besok itu bisa menghasilkan hasil yang baik, " katanya.
Diakui, mungkin kesulitan angka ada di Apindo karena ada surat edaran Menteri. "Untuk angka PP 78 yaitu kenaikan 3, 27persen itu dan ada nilai tambah supaya tak jauh beda dengan Kota Pekalongan. Untuk rapat audiensi hari ini KSPN dan ibu PLT Bupati Alhamdulillah diterima dengan baik dan saya sangat memberi apresiasi, " imbuhnya.
Sementara Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti menegaskan bahwa untuk menentukan UMK yakni dewan pengupahan. Oleh karena itu Arini meminta DPMPTSP dan Naker untuk memfasilitasi dengan peraturan yang ada. Namun demikian pihaknya tetap akan memperjuangkan upah buruh agar bisa naik akan tetapi harus mempertimbangkan situasi karena saat ini masih pandemi covid19.
"Di masa pandemi ini pengusulan pengupahan jangan terlu tinggi dalam pengusulan UMK. Kita juga harus melihat dan melindungi teman serikat pekerja yang lain agar dalam pengusulan tidak terjadi PHK terkait terlalu tingginya pengupahan,"tandasnya.
Senada diungkapkan Plt Asisten Pembangunan Kabupaten Pekalongan Abdul Kholik. Menurut dia, pada prinsipnya Pemkab akan membela kepentingan kaum buruh agar mendapat kesejahteraan yang lebih baik.
Sekadar untuk diketahui, dalam audiensi, pengurus DPD KSPN Kabupaten Pekalongan diterima oleh Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti didampingi Plt Asisten Pembangunan Kabupaten Pekalongan Abdul Kholik, Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker Edi Herijanto, Kabid hubungan industrial ketenagakerjaan DPMPTSP dan Naker, Tri Haryanto, serta Kasi kelembagaan dan penanganan perselisihan Eko Hadi Mazaya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
