iklan banner Honda atas

Pelayanan SIM Dibatasi

Pelayanan SIM Dibatasi

Satuan Penyenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Pekalongan, Kamis (24/06/2021) membatasi pelayanan permohan SIM. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat mencegah virus corona.

Adapun pembatasan layanan pada layanan Satuan Penyenggara Administrasi SIM sesuai dengan surat edaran dari Kapolda Jawa Tengah Nomor : ST/1356/VI/YAN.1.2./2021 tentang pencegahan virus Corona (Covid-19). Terutama diwilayah hukum Polda Jawa Tengah, yang dimulai dari tanggal 21-30 Juni 2021.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus menyampaikan, pelayanan di Satpas SIM Polres Pekalongan dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 Wib pada hari Senin-Kamis. Sementara, di hari Jumat, pelayanan hanya dibuka sampai pukul 11.30 Wib, dan hari Sabtu dibuka sampai pukul 12.00 Wib. Itupun pelayanan dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan secara ketat.

"Sebenarnya penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan, mulai dari menyediakan sarana penunjang seperti tempat cuci tangan hingga ukur suhu badan. Namun seiring kebijakan PPKM, penerapan protokol kesehatan semakin diperketat. Tujuannya tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelas AKP Harman.

Selain melakukan pembatasan, Polres Pekalongan secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan disetiap ruangan kerja dan ruangan pelayanan publik seperti ruang SPKT, SKCK dan SIM.

Setiap harinya sebelum dan sesudah dimulainya pelayanan, ruang tunggu dan ruang petugas disterilkan terlebih dahulu dengan menyemprotkan cairan disinfektan. Mengingat tempat tersebut menjadi tempat yang paling banyak dikunjungi masyarakat luar.

Kasat Lantas juga mengungkapkan bahwa untuk penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan (Covid-19) di ruang pelayanan Satuan Penyelenggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polres Pekalongan sudah menerapkan Prokes secara ketat.

Dikatakan bahwa pihaknya juga menyediakan tempat cuci tangan berupa air dan sabun untuk area luar. Sedangkan didalam ruangan tiap loket kami menyediakan cairan hand sanitizer di setiap loketnya agar bisa dipergunakan oleh masyarakat.

"Tentunya sebelum masyarakat akan memasuki ruang layanan, kami memastikan terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan suhu dan mencuci tangan serta wajib menggunakan masker," katanya.

Tak sampai disitu saja, pihaknya juga menerapkan social distancing yaitu dengan mengatur jarak antrean pemohon SIM mulai dari depan hingga ruang tunggu minimal satu meter. Jadi saat duduk menunggu antrean, social distancing juga diberlakukan.

"Sudah ada tanda untuk itu, kursi tunggu di ruang pelayanan diberi tanda silang dengan isolasi warna merah agar tidak diduduki sehingga masing-masing pemohon mempunyai cukup jarak. " (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: