iklan banner Honda atas

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Mudik

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Mudik

**Membandel Dikenakan Sanksi Tegas

KAJEN - Meski Pemerintah memperbolehkan warganya mudik lebaran 1443 H, namun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pekalongan dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Apabila ditemukan ada yang membandel maka akan dikenakan sanksi tegas.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar ketika diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (27/4/2022). Menurutnya, mobil dinas atau plat merah hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas bukan pribadi, jadi apabila digunakan Mudik lebaran aturan sudah jelas ada larangan.

"Sudah jelas, saya kira edaranya ada larangan menggunakan mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran," tegas Yulian Akbar saat gelar Pasukan di Mapolres Pekalongan.

Bila ada yang menggunakan untuk mudik lebaran 1443H, dijelaskan Sekda, bisa dikenakan sanksi tegas.

"Ya untuk sanksi sudah kita atur karena ada edaran mulai dari terendah sampai tertinggi, dan saya yakin dari kawan kawan sudah paham betul karena hal tersebut sudah rutin,"lanjutnya.

Diterangkan, lebaran tahun ini dipastikan akan naik drastis karena dua tahun sebelumnya ada larang mudik. Makanya masyarakat diminta untuk tetap mengedepankan protokoler kesehatan demi menjaga kesehatan bersama baik yang di kampung atau yang dalam perjalanan. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: