iklan banner Honda atas

Banyak Kos Disalahgunakan

Banyak Kos Disalahgunakan

Belakangan ini menjamur penyewaan kosan di Kabupaten Pekalongan. Namun sayang, dalam pelaksanaan banyak tempat kos yang disalahgunakan menjadi tempat kumpul kebo dan lain-lain.

Atas kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Prajo selaku penegak Perda secara rutin melakukan pendataan dan pembinaan pengelola kosan. Dengan begitu, pihaknya akan mengetahui terkait ijin usaha tempat kos. Selain itu, tindakan tersebut juga bisa mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban.

Hal itu disampaikan Kabid Tibum Tramas Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Lanjar kepada Radar, beberapa hari yang lalu. Kata dia, munculnya usaha kosan ternyata berdampak pada perkembangan sosial. Pihaknya juga acap mendapatkan keluhan masyarakat.

"Aduan masyarakat yang kami maksud terkait penyalahgunaan, diantaranya di kosan ada yang keluar masuk pasangan tidak jelas," katanya.

Atas aduan masyarakat tersebut, pihaknya kemudian secara rutin melalukan operasi pekat. Diantaranya melakukan pembinaan pemilik kosan untuk lebih selektif dalam menerima penghuni kosan.

"Kita juga panggil pengelola ataupun pemilik kosan supaya tidak disalahgunakan. Sebab apabila dibiarkan bisa memicu terjadinya gangguan ketertiban, " ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Pekalongan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah kosan. Senin (23/05/2022). Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan 10 pasangan bukan suami istri dan 6 muda mudi sekamar dikosan digaruk Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.

Pantauan Radar, razia penegakkan Perda no 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dimulai pukul 07.30 Wib. Petugas Satpol PP dibagi dua tim. Tim pertama menuju Kosan Desa Wangandowo Kecamatan Bojong dan Desa Kulu Kecamatan Karanganyar, karena adanya aduan belakangan ini banyak warga sekitar resah diduga dijadikan tempat mesum. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: