iklan banner Honda atas

BB Kejahatan Tujuh Bulan Dimusnahkan

BB Kejahatan Tujuh Bulan Dimusnahkan

KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti (BB) tindak kejahatan selama tujuh bulan di halaman Kejari Pekalongan, Selasa (24/11/2020). Tercatat, BB yang dimusnahkan sejak bulan Mei hingga November 2020.

Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya berupa psikotropi, judi, dan jenis bahan peledak atau petasan. Sementara pemusnahan BB dari 22 perkara itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum.

Hadir dalam pemusnahan Wakapolres Kompol Andis Arfan Tofani, Kasat Narkoba, Dinas Kesehatan, Tim Jihandak Brimob Polda Jateng dan sejumlah undangan.

Pada kesempatan itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Mardani menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kedua di tahun 2020 ini sudah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pekalongan.

"Adapun barang bukti perkara jenis Narkoba ada 17 kasus, perjudian 4 Kasus dan satu jenis bahan peledak. Ada 22 kasus perkara," katanya dalam laporan pemusnahan barang bukti.

Ia berharap dengan adanya pemusnahan tersebut, masyarakat di Kabupaten Pekalongan menjadi lebih sadar, sehingga ke depan tidak ada lagi yang berbuat pelanggaran atau melakukan kejatahan tindak pidana. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: