iklan banner Honda atas

Beroperasi Hingga Pagi, Tempat Hiburan Dirazia

Beroperasi Hingga Pagi, Tempat Hiburan Dirazia

BOJONG - Meski Pemkab Pekalongan melalui Satpol PP sudah membuat edaran agar selama Ramadan 1443 H pengusaha hiburan ditutup, namun tetap saja masih ada yang buka. Ironisnya, sejumlah lokasi yang diindikasikan menjual Minuman Keras buka hingga menjelang subuh.

Sekadar untuk diketahui, surat edaran perihal penutupan kegiatan selama bulan suci Ramadan 1443 H berdasarkan Perda No 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 43 ayat (2) tentang tempat tempat hiburan malam, diskotik, karaoke dan sejenisnya selama Ramadan ubtuk menutup kegiatan.

Satpol PP Kabupaten Pekalongan yang mengetahui kebandelan tempat hiburan, Rabu (13/04/2022) dini hari melakukan razia di Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong.

Razia dilakukan aparat Penegak Perda atas dasar aduan dari masyarakat yang resah keberadaan tempat hiburan malam. Dalam razia petugas melakukan penyisiran sejumlah lokasi yang diindikasikan menjual Miras.

Saat dirazia, pengelola sempat mengelak menjual Miras. Mereka berkilah bahwa pengunjung beli dari luar dan dibawa ke lokasi hiburan. Meski demikian, membuka tempat hiburan hingga pagi jelas mengganggung ketertiban masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Risnoto melalui Kabid Penegak Perda, Purwanto kepada Radar membenarkan bahwa razia dilakukan karena sebelumnya ada laporan. Warga melaporkan ada tempat usaha di Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong buka sampai menjelang subuh. Tak hanya itu saja disinyalir tempat itu juga menjual Miras

"Di Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong ada lima tempat kita lakukan razia karena meresahkan warga sekitar " katanya.
Dijelaskan, lokasi yang dirazia pertama di usaha biliard, kemudian warung pecak belut, swike, Karaoke Yono dan Toyib.

"Ini dikeluhkan masyarakat karena buka hingga menjelang subuh padahal itu dekat mushola dan pemukiman warga. Kemudian untuk lokasi di pecak belut, warung swike dan karaoke ditemukan ada miras, untuk itu kita sebagai sampel barang bukti. Sedangkan pengelola atau pemiliki kita minta untuk membuat dan menandatangi surat pernyataan sesuai edaran dibulan suci ramadan. "

"Kami sudah menerbitkan surat edaran agar usaha yang berbau hiburan karaoke itu untuk tidak buka selama ramadan, " lanjutnya.

Ia mengimbau di bulan Ramadan masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ibadah ramadan. Selain itu diharap juga tidak melakukan kegiatan yang berbau kriminal, misalkan ada trek tekan mabuk mabukan.

"Kami harapkan masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing masing agar ramadan berjalan lancar," imbaunya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: