iklan banner Honda atas

Pembelajaran Tatap Muka Ditunda Lagi

Pembelajaran Tatap Muka Ditunda Lagi

*Covid-19 Bertambah, Masuk Zona Orange

KAJEN - Pembelajaran tatap muka untuk SD dan SMP di Kabupaten Pekalongan yang rencananya mulai dilakukan pada Senin (14/9/2020) lusa ditunda. Pasalnya, zona Covid-19 di Kota Santri masuk zona orange, padahal pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan hanya bisa dilakukan jika zona kabupaten masuk zona hijau atau kuning.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh, Kamis (10/9/2020), membenarkan pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dilakukan mulai tanggal 14 September 2020 ditunda. Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan sudah mengirimkan surat edaran tentang penundaan itu ke setiap satuan pendidikan.

"Kita tunda. Kita tadi sudah koordinasi dengan difasilitasi bapak Asisten Pemerintahan dan Kesra, antara Kepala Dinkes dan BPBD, dengan kondisi saat ini masih zona orange maka kegiatan pembelajaran tatap muka yang rencananya akan dilaksanakan Senin (14/9/2020) depan ditunda," ujar dia.

Menurutnya, pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan di zona kuning atau hijau. Kabupaten Pekalongan, kata dia, masuk zona orange maka diberlakukan pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh. "Surat edaran sudah kami kirimkan ke semua sekolahan," kata dia.

Ditegaskan, pembelajaran tatap muka dilakukan apabila zona kabupaten hijau atau kuning dengan protokol kesehatan. "Jika dua minggu yang akan datang zona kembali kuning atau hijau, maka pembelajaran tatap muka bisa dilakukan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan (Radar, 8/9/2020), Kabupaten Pekalongan saat itu masuk di zona kuning Covid-19. Oleh karena itu, sesuai dengan SKB 4 menteri, proses pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam rangka proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan pembelajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pekalongan tahun ajaran 2020/2021. "Surat edaran ini tentu memperhatikan dan mendasari SKB empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021," terang Kepala Dindik Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh, Senin (7/9/2020).

Di Kabupaten Pekalongan, lanjut dia, pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB tersebut boleh dilaksanakan untuk wilayah kabupaten dengan zona hijau atau kuning. "Terkait dengan zona hijau atau kuning terkait pandemi ini tentu kita dapatkan dari koordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, dan kami berikan waktu untuk minggu ini tanggal 7 sampai 11 untuk setiap satuan pendidikan melakukan konsolidasi dengan orang tua maupun komite sekolah untuk mendapatkan persetujuan. Karena prinsipnya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan izin orang tua di masa pandemi ini," kata dia.

Dikatakan, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan pekan depan, yakni mulai tanggal 14 September 2020. Ditegaskan, masing-masing satuan pendidikan menyusun dan menyiapkan sesuai dengan protokol kesehatan, seperti memeriksa suhu badan setiap warga sekolah baik guru maupun siswa sebelum memulai kegiatan, menggunakan masker, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer, dan menjaga jarak sehingga pengaturan ruang pembelajaran diatur maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Proses pembelajaran tatap muka ini kita bagi menjadi dua masa, yakni masa transisi dengan uji coba pelaksanaan pembelajarannya maksimal 3 jam setiap hari dan dalam bentuk Shift. Ini untuk SD dan SMP dulu. Untuk Paud setelah dua bulan masa SD dan SMP berlangsung," kata dia.

Diterangkan, pembelajaran tatap muka diizinkan di daerah dengan zona hijau dan kuning. Oleh karena itu, ia mengajak semua masyarakat dan warga sekolah untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar kondisi di Kabupaten Pekalongan bisa di zona kuning, bahkan kembali di zona hijau agar pembelajaran tatap muka bisa dilangsungkan.

"Apabila kenyataan tidak diinginkan seandainya turun menjadi zona orange, ini sangat tidak kita harapkan tentunya, maka pembelajaran tatap muka dihentikan lagi, kembali dengan pembelajaran jarak jauh," ujar dia.

Menurutnya, pada masa transisi ini pembelajaran diberikan dalam 3 jam pelajaran, yakni antara jam 08.00 WIB-11.00 WIB tanpa jeda istirahat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: