Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai
**Dengan Protokol Kesehatan Yang Ketat
KAJEN - Kabupaten Pekalongan saat ini di zona kuning Covid-19. Oleh karena itu, sesuai dengan SKB 4 menteri, proses pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam rangka proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan telah mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan pembelajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pekalongan tahun ajaran 2020/2021. "Surat edaran ini tentu memperhatikan dan mendasari SKB empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021," terang Kepala Dindik Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh, Senin (7/9/2020).
Di Kabupaten Pekalongan, lanjut dia, pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB tersebut boleh dilaksanakan untuk wilayah kabupaten dengan zona hijau atau kuning. "Terkait dengan zona hijau atau kuning terkait pandemi ini tentu kita dapatkan dari koordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, dan kami berikan waktu untuk minggu ini tanggal 7 sampai 11 untuk setiap satuan pendidikan melakukan konsolidasi dengan orang tua maupun komite sekolah untuk mendapatkan persetujuan. Karena prinsipnya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan izin orang tua di masa pandemi ini," kata dia.
Dikatakan, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan pekan depan, yakni mulai tanggal 14 September 2020. Ditegaskan, masing-masing satuan pendidikan menyusun dan menyiapkan sesuai dengan protokol kesehatan, seperti memeriksa suhu badan setiap warga sekolah baik guru maupun siswa sebelum memulai kegiatan, menggunakan masker, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer, dan menjaga jarak sehingga pengaturan ruang pembelajaran diatur maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Proses pembelajaran tatap muka ini kita bagi menjadi dua masa, yakni masa transisi dengan uji coba pelaksanaan pembelajarannya maksimal 3 jam setiap hari dan dalam bentuk Shift. Ini untuk SD dan SMP dulu. Untuk Paud setelah dua bulan masa SD dan SMP berlangsung," kata dia.
Diterangkan, pembelajaran tatap muka diizinkan di daerah dengan zona hijau dan kuning. Oleh karena itu, ia mengajak semua masyarakat dan warga sekolah untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar kondisi di Kabupaten Pekalongan bisa di zona kuning, bahkan kembali di zona hijau agar pembelajaran tatap muka bisa dilangsungkan.
"Apabila kenyataan tidak diinginkan seandainya turun menjadi zona orange,
ini sangat tidak kita harapkan tentunya, maka pembelajaran tatap muka dihentikan lagi, kembali dengan pembelajaran jarak jauh," ujar dia.
Menurutnya, pada masa transisi ini pembelajaran diberikan dalam 3 jam pelajaran, yakni antara jam 08.00 WIB-11.00 WIB tanpa jeda istirahat.
"Usai pembelajaran, siswa diharapkan pulang untuk mengurangi kerumunan. Kami masih larang kantin dibuka. Oleh karena itu, kami mohon kepada orang tua yang mengizinkan anak-anaknya mengikuti pembalajaran tatap muka ini untuk memberikan bekal yang cukup agar anak-anak tidak perlu jajan di sekolah," kata Masruroh.
Setelah diharapkan bisa melalui masa transisi tersebut, kata dia, baru memasuki masa kedua, yaitu masa kebiasaan era baru. Menurutnya, Kemendikbud menetapkan pembelajaran di era masa pandemi selain dengan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat, pembelajaran daring tetap dilaksanakan dengan kurikulum darurat hingga akhir tahun pelajaran 2020/2021. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
