Pembobol Sekolah dan Balai Desa Dibekuk
**Dari Desember Pelaku Membobol Delapan Lokasi
KAJEN - Polres Pekalongan akhirnya berhasil membongkar kasus pembobolan sekolah dan balai desa yang meresah. Dari kasus ini polisi membekuk seorang kuli bangunan Slamet Priyanto alias Agus (40), warga Desa Pekiringan ageng, Kecamatan Kajen. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Pekalongan.
Dalam aksinya tidak tanggung tanggung pelaku berhasil membobol 8 lokasi di wilayah hukum Polres Pekalongan. Sasaran pelaku terutama sekolah dan Balai Desa pada malam hari karena lebih leluasa menjalankan aksinya.
Informasi yang diperoleh, terungkapnya kasus pencurian ini setelah adanya beberapa laporan mengenai beberapa aksi kejadian pencurian dii wilayah Polres Pekalongan. Dalam penyelidikannya, petugas mencurigai seseorang yang tinggal di sebuah kos Kelurahan Jenggot Wetan, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Polisi menduga orang tersebut sebagai penadah komputer hasil curian tersangka. Atas kecurigaan itu, polisi membawa orang tersebut ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, polisi akhirnya mengantongi tersangka pembobol sekolah yang menjual komputer ke penadah. Selanjutnya polisi langsung menggrebek rumah tersangka. Tersangka ditangkap dan dimasukkan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim AKP Akhwan Nadzirin saat gelar perkara menjelaskan, tersangka merupakan speasialis pencurian komputer di sekolah dan balaidesa. Hebatnya, dari delapan TKP yang menjadi sasaran, tersangka melakukannya sendiri.
''Pelaku beraksi dengan berbekal obeng dan karung. Sedangkan tersangka mendatangi semua TKP dengan berjalan kaki karena tidak memiliki sepeda motor,'' katanya.
Dikatakan, dari keterangan pelaku beraksi sejak bulan Desember hingga Februari, jumlah lokasi yang dibobol ada delapan lokasi. Di antaranya SMP N 4 Kajen, Balai Desa Sabarwangi, SD Pringsurat, SD Sinangohprendeng, Balai Desa Kulu Karanganyar, Balai Desa Sinangohprendeng, SMP N 3 Kajen, dan SD Tanjungkulon. Semua barang curian berupa komputer dan barang elektronik dijual ke seseorang yang tinggalnya di Kota Pekalongan dan hasilnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
"Tersangka terbukti melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," lanjutnya.
Sementara itu, tersangka Agus mengaku melakukan pencurian karena kepepet yakni pekerjaannya sebagai buruh bangunan sepi. Padahal dia punya tanggung jawab untuk mengidupi anak istrinya sehingga tanpa pikir panjang nekat melakukan pencurian.
''Saya tidak punya motor sehingga rela berjalan hingga puluhan kilo mendatangi sasaran untuk dicuri,'' katanya.
Untuk waktu beraksi Slamet mengaku pada dini hari atau ketika penghuni gedung yang menjadi sasaranya tidak berada di tempat atau tertidur. Dengan menggunakan obeng, dia mencongkel jendela atau pintu ruangan lalu masuk ke dalam. Barang curian yang diincar tergantung yang ada di ruangan, lalu dimasukkan ke dalam karung kemudian pulang ke rumah. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
