iklan banner Honda atas

Pembobol Tower PT Telkom Dibekuk

Pembobol Tower PT Telkom Dibekuk

KAJEN - Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus pencuri spesialis baterai OLT (optical line termination) mini tower PT Telkom wilayah Pekalongan. Tersangka bernama Yosi Ahmad Arif (31), warga Cibitung, Bekasi.

Tersangka ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan saat akan membobol tower di daerah Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Rush, empat baterai OLT kecil, dan peralatan yang digunakan pelaku untuk membobol tower.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim dalam rilis pencurian dengan pemberatan baterai OLT mini tower PT Telkom Wilayah Pekalongan di Mapolres Pekalongan, Senin (28/11/2022), menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan PT Telkom wilayah Pekalongan di Polsek Doro, Wonopringgo, dan Polsek Kesesi terkait pencurian baterai OLT tower PT Telkom. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Pekalongan bisa mengungkap dan menangkap pelakunya. Yakni berinisial YAA (31), karyawan swasta, warga Cibitung, Bekasi.

"Tersangka ditangkap saat akan beraksi di Tanjungsari, Kabupaten Bogor," terang Kapolres Pekalongan.

Akibat pencurian itu, PT Telkom wilayah Pekalongan mengalami total kerugian Rp 16 juta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah beraksi di 9 TKP di Jateng dan Jabar. Di antaranya tower di Doro, Bojong, Kesesi, Wonopringgo, dan Siwalan (Kabupaten Pekalongan), tower Warungasem (Batang), tower di Pemalang, serta tower di Cirebon dan Kuningan (Jawa Barat).

"Modus tersangka dengan merusak gembok pengaman pagar tower, kunci pintu penyimpan baterai, dan teralis pengaman baterai," terang Kapolres Pekalongan.

Dikatakan, baterai OLT ini sebagai sumber energi cadangan tower PT Telkom. Jika jaringan listrik PLN padam, baterai ini untuk menghidupkan tower. "Jika dicuri dan listrik padam, maka tidak bisa diakses," kata dia.

BERAKSI SEJAK TAHUN 2001

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, tersangka pencurian baterai OLT telah beraksi sejak tahun 2001. Artinya, dalam 20 tahun itu kerjaannya mencuri baterai OLT dari satu tower ke tower lainnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Aksi ini telah dilakukan sejak tahun 2001. Di tahun 2022 ini saja, dalam satu bulan sudah ada 9 TKP. Kita akan terus lakukan pengembangan," ujar Kapolres Pekalongan.

Dikatakan, komplotan ini beranggotakan 4 orang. Satu orang sudah meninggal, dan lainnya sudah ditangkap. Baterai curian dijual kepada penadah di Karawang. Baterai itu dijual antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Tersangka Yosi mengaku menjual baterai curiannya ke tukang rongsok. Baterai itu dijual kiloan. Per kilo, kata dia, dihargai Rp 12 kg.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: