iklan banner Honda atas

Digugat, Pemkab Pekalongan Kalah

Digugat, Pemkab Pekalongan Kalah

*Kepemilikan Lahan RSUD Kraton
*RSUD Kraton Akan Direlokasi

KAJEN - Pemkab Pekalongan kalah gugatan atas kepemilikan lahan RSUD Kraton di Jalan Veteran, Kota Pekalongan. Gugatan dimenangkan oleh Yayasan Santa Maria.

Hal itu mengemuka di Musrenbang tingkat kabupaten. Peserta Musrenbang dari RSUD Kraton, Abdul Azis, menyampaikan, per tanggal 21 Maret 2022, rilis PK dari MK sudah turun. PK Kabupaten Pekalongan terkait sengketa tanah di RSUD Kraton ditolak. "Jadi itu sudah tidak ada tindak lanjut ranah hukum, karena itu sudah selesai. Makanya dari bapak ibu sekalian mohon arahan terkait itu," kata Azis.

Ia mengharapkan agar anggaran relokasi RSUD Kraton bisa masuk skala prioritas di tahun 2023.

"Untuk tahun 2023 terkait penganggaran relokasi bagaimana?, karena tadi di usulan prioritas belum masuk penganggaran untuk relokasi RSUD Kraton. Mohon relokasi ini menjadi prioritas juga di tahun 2023," ujar dia.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menilai persoalan RSUD Kraton sangat penting. Fadia mengatakan, proses gugatan tanah RSUD Kraton sudah ada sejak tahun 2011. "Zaman bupatinya Pak Antono kita sudah dituntut dari Santa Maria. Bahwa tanah RSUD Kraton itu milik Santa Maria. Ini sejak tahun 2011. Saat itu Pak Antono bupatinya, saya wakilnya. Jadi sudah berjalan sejak tahun 2011. Sidang, Kabupaten Pekalongan kalah, dan naik lagi di zamannya Pak Asip di tingkat banding. Dan di tingkat banding Kabupaten Pekalongan kalah lagi. Di zaman Pak Asip juga mengajukan ke PK. Itu kalah juga. Kabupaten Pekalongan tidak bisa miliki tanahnya tapi bangunan milik kita. Insya Allah kita akan mencari jalan," kata Fadia.

RELOKASI KE WIRADESA

Pemda pun akan melakukan komunikasi dengan Yayasan Santa Maria agar memberikan waktu untuk merelokasi RSUD Kraton.

"Saya mau 2023 salah satu fokus utama kita adalah bangun RSUD Kraton yang baru di Wiradesa. Yang bagus dan layak. Itu fokus kita. Bangunnya di tanah milik pemda. Tanpa beli tanah. Yang ada saja kita manfaatkan. Langsung bangun supaya terwujud RSUD Kraton yang baru," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun menekankan, agar persoalan RSUD Kraton segera disikapi. Karena rumah sakit penting untuk tangani orang sakit.

"Harus cepat itu lakukan langkah-langkah. Hari ini kalau penting harus segera kita koordinasikan," tandas dia.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, kemarin, mengatakan, terkait putusan dari MK hasil dari PK akan dikonsultasikan dulu dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, terkait langkah-langkah apa yang harus diambil. "Yang pasti apapun kita menghargai keputusan ini. Kami akan segera melakukan komunikasi dengan Yayasan Santa Maria. Saya pikir kita bisa duduk bareng. Cari solusi paska keputusan ini," ungkap Akbar.

Dikatakan, pemda sesuai rencana akan melakukan relokasi RSUD Kraton dari Kota Pekalongan ke Wiradesa. Tepatnya di lahan eks balai penyuluh, dengan luasan sekitar 2 hektare. "Kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Mulai dari masterplan, DED, amdal, andalalinnya, termasuk penganggarannya di tahun 2023 Insya Allah kita akan mulai konstruksinya sesuai dengan Musrenbang kemarin," terang dia.

Dikatakan, pembangunan rumah sakit baru sesuai dengan DED membutuhkan anggaran sekitar Rp 108 miliar. "Kami optimis. Insya Allah kami dorong rumah sakit di tahun 2023 ini bisa menaikkan pendapatannya. Sehingga nanti kekurangan kita ambilkan dari APBD. Bupati sangat serius agar di tahun 2023 bisa dibangun konstruksinya," ujar Sekda. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: