Disepakati, PATRA akan Dilegalkan
KAJEN - Para pengusaha transportasi yang tergabung dalam Pengusaha Transportasi Pariwisata (PATRA) Kabupaten Pekalongan sepakat melegalkan paguyuban dengan membuat badan hukum (BH). Kesepakatan dibuat saat pertemuan di di Rumah Makan Kajen, Selasa (03/08/2021).
Dengan pembentukan paguyuban diharapkan bisa mempermudah koordinasi pengusaha transportasi dengan instansi terkait bila terjadi trouble di lapangan.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Wahyu Kuncoro, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra, dan sejumlah perwakilan pengusaha transportasi.
Pada kesempatan itu, Ketua PATRA Kabupaten Pekalongan Deni Burhani menyampaikan bahwa pembentukan Paguyuban untuk mempermudah koordinasi para pelaku usaha. "Kita akan minta petunjuk agar Paguyuban bisa berbadan Hukum, sehingga apabila ada masalah dikemudian hari lebih mudah dicarikan solusi, " katanya.
Senanda diungkapkan Sekretaris PATRA Kabupaten Pekalongan, Zaenal Arifin. Kata dia, tujuan dibentuknya Paguyuban untuk mempermudah koordinasi dan silaturahmi bagi pelaku usaha juga untuk memberikan solusi bila terjadi troble baik didalam atau luar kota.
"Untuk itu dari kami butuh bantuan bimbingan dari pemangku kebijakan baik dari Pemda melalui Dinas Perhubungan atau anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Karena yang terdaftar di kami ada sekitar 14 PO Bus dan 11 pengusaha Travel, sedangkan diluar masih banyak lagi. Agar mempermudah kita aka legalkan Paguyuban dengan berbadan Hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, mendukung adanya pembetukan Paguyuban Pelaku usaha Transportasi Pariwisata. Dengan terbentuknya paguyuban yang berbadan hukum akan lebih mudah melakukan pendataan penyedia jasa transportasi di Kabupaten Pekalongan.
"Kami sangat mendukung akan adanya Paguyuban Pengusaha Transportasi karena organisasi ini akan menjadi mitra kami. Untuk itu kami akan mendampingi agar berjalan dengan baik, " ungkapnya.
Senada diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Candra Saputra. Ia juga ikut prihatin dengan adanya perpanjangan PPKM. Namun bagaimanapun PPKM merupakan kebijakan dari pusat sehingga harus tetap dipatuhi. Meski demikian, ia mengapresiasi pelaku usaha transportasi karena meskipun saat ini tidak berjalan, ada langkah untuk menyongsong usaha kedepan.
"Dengan adanya paguyuban ini maka akan mempermudah koordinasi dan kemitraan Dinas Perhubungan untuk membantu segala kebijakan kebijakan. Sehingga tidak terjadi persaingan tarif yang ada. Untuk legal formal Paguyuban kami siap membantu membiayai supaya bisa berbadan hukum," imbuhnya.
Adapun dalam kesempatan itu, para pengusaha transportasi sepakat dengan nama Paguyuban PATRA Kajen. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
