Nyalon Kades Nipu Kades
**Gelapkan Pohon Sengon Senilai Rp 100 Juta
**Pelaku Ditangkap Setelah Buron Setahun
KAJEN - Demi untuk membiayai nyalon Kepala Desa (Kades) Songgodadi, Kecamatan Petungkriyono pada tahun 2019, Mizwan (47) nekad mengelabui temannya Kades Randusari, Kecamatan Doro, Mizwan, senilai Rp 100 juta.
Atas kasus itu, korban melaporkan ke Polsek Doro. Alhasil dari hasil penyelidikan, Polisi menetapkan Mizwa sebagai tersangka. Pelaku yang mengetahui statusnya menjadi tersangka pun kabur ke Jakarta. Oleh Polisi nama tersangka dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Setahun setelah menjadi buron, pelaku pulang. Polisi yang mendengar keberadaan tersangka langsung menangkap di rumahnya, kemarin. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Data dihimpun, peristiwa penipuan itu terjadi pada 15 Oktober 2019 di rumah korban di Desa Randusari Kecamatan Doro. Saat itu tersangka datang ke rumah Kepala Desa Randusari, Kecamatan Doro, Mizwan dengan maksud akan meminjam uang untuk modal nyalon kepala desa. Namun saat itu korban tidak punya uang.
Karena gagal meminjam uang, korban dan pelaku yang sudah kenal akrab melanjutnya dengan berbincang-bincang. Saat perbincangan itulah, korban menawarkan pohon sengon miliknya kepada tersangka dengan harga Rp 100 Juta. Saat itulah muncul niat buruk korban. Ia kemudian meminta korban untuk mengecek lokasi pohon.
Setelah melakukan pemantauan, kedua belah pihak sepakat pohon sengong dihargai Rp 100 juta. Dalam kesepakatan, tersangka bersedia membeli sengon tapi dengan pembayaran 6 bulan kemudian. Selanjutnya setelah ada kesepakatan, keesokan harinya tersangka menyuruh orang untuk menebang pohon sengon milik korban.
Enam bulan kemudian saat jatuh tempo, tersangka tidak membayar pembelian sengon kepada korban. Bahkan saat didatangi rumahnya tersangka tidak pernah ketemu. Malah dia kabur ke Jakarta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Doro.
Dari laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Doro langsung melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti. Alhasil polisi akhirnya menetapkan Mizwan sebagai tersangka. Namun polisi tidak bisa memeriksa pelaku karena kabur ke Jakarta. Polisi pun memasukkan nama tersangka sebagai DPO.
Kapolsek Doro AKP Aris Tri Hartanto ketika dikonfirmasi membenarkan. Kata dia, setelah satu tahun buron, Kaslam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan ditangkap. "Anggota telah mengamankan Kaslam warga Petungkriyono," katanya.
Berdasarkan hasil keterangan korban, uang sengon yang sudah ditebang itu untuk dijadikan mencalonkan desa pada tahun 2019.
"Korban sempat datang ke rumah Kaslam, namun saat ditemui di rumahnya tersangka tidak ada. Kemudian hasil informasi, tersangka kabur ke Jakarta,"katanya.
Kemudian setelah satu tahun lebih menjadi DPO, anggota polsek menerima informasi bahwa Kaslam sudah pulang dari Jakarta. Adanya informasi tersebut tim langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka yang dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ditahan.
"Tersangka kini terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara dan harus mendekam di Sel Tahanan, " tandasnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
