Dua Buaya Muara Dievakuasi Ke Banyumas
*BKSDA Juga akan Evakuasi Buaya di Wiradesa
KESESI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengevakuasi dua buaya muara (Crocodylus porosus) ke tempat penangkaran di Banyumas.
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Jateng, Endi Suryo Hadi Suyanto, Senin (16/11/2020), mengatakan, kedua buaya muara yang dipelihara warga di Dukuh Grejo, Desa Krandon, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, telah dievakuasi ke tempat penangkaran di Banyumas, Jumat (13/11/2020). Menurutnya, kedua buaya itu berhasil dievakuasi dengan selamat.
"Kedua buaya sampai di lokasi dengan selamat. Kondisi kedua buaya bagus karena dapat dilihat saat sampai di lokasi penangkaran, buaya mau makan," terang dia.
Dikatakan, pihak penangkaran akan melakukan pengecekan kesehatan secara rutin dan periodik kepada kedua buaya tersebut. "Untuk pengecekan kesehatan dilakukan rutin dan periodik dari pihak penangkaran," ujar dia.
Disinggung perawatan kedua buaya itu saat dirawat warga, ia mengatakan, perawatannya kurang representatif dan kurang memperhatikan kesejahteraan satwa.
DI WIRADESA JUGA ADA
Sementara itu, BKSDA Jateng juga mendapatkan laporan dari warga di Desa/Kecamatan Wiradesa yang memelihara buaya muara. BKSDA Jateng sudah menindaklanjuti laporan itu, dan akan mengevakuasi buaya tersebut.
"Yang bersangkutan sudah menyerahkan kepada BKSDA tapi kami belum dapat evakuasi karena untuk lokasi penempatan satwa masih kami carikan tempat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, BKSDA Jawa Tengah akan mengevakuasi dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus) yang dipelihara warga di Dukuh Grejo, Desa Krandon, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Pasalnya, satwa jenis reptil ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, keberadaan buaya rawa yang berada di tengah pemukiman penduduk sangat membahayakan, sebab buaya jenis ini dikenal juga dengan sebutan man eater atau bisa memangsa manusia.
Petugas BKSDA Jateng melakukan pengecekan di lokasi kandang buaya tersebut, Senin (9/11/2020) siang. Rencananya, dua buaya itu akan segera dievakuasi ke mitra penangkar di Banyumas.
"BKSDA mendapatkan laporan dari Polres Pekalongan berkaitan dengan kepemilikan satwa dilindungi undang-undang. Setelah kami cek ternyata ada satwa dilindungi, yakni berjenis buaya muara, Crocodylus porosus," terang Endi Suryo Hadi Suyanto, petugas Polhut BKSDA Jateng.
Oleh Karena itu, lanjut dia, BKSDA Jateng akan segera mengevakuasi dua ekor buaya muara itu karena keberadaannya membahayakan. Sebab, dua ekor buaya tersebut berada di lingkungan masyarakat.
"Karena berada di lingkungan masyarakat, di rumah tangga, sehingga sangat membahayakan. Kami dari BKSDA akan segera mengevakuasi. Adapun kasus hukumnya kami serahkan kepada Polres Pekalongan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
