Oknum Guru Cabuli 4 Siswi
**Dilakukan Saat Latihan UNBK
KAJEN - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, diduga mencabuli empat siswinya. Aksi tak senonoh itu dilakukan dalam kurun waktu November 2021 - Januari 2022 di lingkungan sekolah.
Polisi telah mengamankan tersangka. Yakni IS (36), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tersangka mencabuli korban dengan cara memegang payudara korban dalam beberapa kesempatan di lingkungan sekolah.
Meski kasusnya terjadi sejak November 2021 - Januari 2022, namun baru kemarin pelaku dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, menerangkan, ada empat korban. Usianya masih berusia 11 tahun. Pelaku melakukannya di waktu yang berbeda, dalam kurun waktu tersebut.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul itu karena ada kesempatan, yang kemudian muncul niat. Dikatakan, perbuatan cabulnya salah satunya dilakukan saat latihan UNBK.
"Posisi saya di belakang siswi. Kalau mengajari kan tangan saya kadang harus memegang mouse komputer. Nah, pas posisi begitu kejadiannya," ungkap tersangka.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun karena ia merupakan pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang dijatuhkan. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
