Empat Tersangka Korupsi Kabur
**Masuk DPO Kejari Pekalongan
**Terlibat Kasus Bantuan TPQ - Madin
KAJEN - Setelah menetapkan tiga tersangka KN, IN dan ZA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan kembali menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan bantuan TPQ - Madin di Kabupaten Pekalongan. Mereka adalah IS, HR, DN dan AH.
Namun sayang, keempat orang tersangka ini kabur saat akan diperiksa. Oleh penyidik, keempat orang tersebut sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas dalam pers rilis yang didampingi para Kepala Seksi.
"Identitas empat pelaku sudah kami ketahui. Untuk itu, kami terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait," katanya, kemarin.
Dijelaskan, penambahan tersangka itu berawal dari pemeriksaan dua tersangka KN dan IN selalu pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan. Dari keterangan kedua tersangka tersebut kemudian penyidik menemukan fakta baru yakni ada upaya seseorang ntuk menghalangi penyelidikan yang dilakukan ZA, seorang dosen Perguruan Tinggi Swasta di Kuningan Jawa Barat. Selanjutnya penyidik menetapkan ZA tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan.
Diterangkan, ZA pun dilakuka pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersangka ZA, uang yang didapatkan dari KN dengan dalih mampu menyelesaikan perkara diduga mengalir ke sejumlah pelaku lain. Mereka yang diduga ikut menikmati adalah berinisial IS, HR, DN dan AH. Dari keterangan ZA tersebut empat orang ditetapkan tersangka. Namun keempat tersangka ini menghilang sehingga mereka masuk dalam DPO Kejari Kabupaten Perkalongan.
"Uang dari KN yang diserahkan ke ZA mengalir ke empat orang rekannya. Karena kurangnya kooperatif maka kita masukkan ke daftar pencarian orang," terangnya.
Sekadar untuk diketahui, penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan terus mengembangkan kasus pemotongan BOP TPQ - Madin di Kota Santri. Setelah menetapkan dua tersangka pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yaitu KN dan IN, penyidik kembali menetapan tersangka yakni ZA berprofesi sebagai dosen Perguruan Tinggi swasta di Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Tersangka ZA kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Pekalongan. ZA dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindakan menghalangi tugas penyidik dengan menyuruh tersangka KN kabur. ZA juga menjanjikan kepada tersangka KN mampu menyelesaikan kasus dugaan Korupsi Bantuan Operasional penanganan Covid-19 untuk TPQ dan Madin yang ditangani Kejaksaan Kabupaten Pekalongan. ZA mengaku sudah komunikasi dengan pejabat di Kejaksaan Tinggi bahkan Kejaksaan Agung. Selanjutnya ZA mengaku sudah menemui pihak Kejaksaan dan sepakat kasus TPQ -Madin akan di-SP3-kan (Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3). Tersangka ZA juga sudah meminta sejumlah uang kepada keluarga KN dengan alasan untuk mengkondisikan kasus Bantuan TPQ Madin. Adapun dari keterangan keluarga dan tersangka KN sudah menyerahkan uang pertama Rp 50 juta, kemudian Rp 80 juta, Rp 20 juta dan Rp 16 juta.
"Uang yang sudah diserahkan keluarga KN kepada tersangka ZA total sudah mencapai Rp 250 juta. Untuk tersangka ZA kita amankan di rumahnya saat bertemu keluarga KN, " lanjutnya.
Selain melakukan penahanan terhadap tersangka ZA, jaksa juga menyita satu unit mobil Grand Max yang digunakan pelaku untuk membawa tersangka KN bersama keluarga ke wilayah Batang. Mobil tersebut dijadikan sebagai barang bukti karena digunakan pelaku. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
