iklan banner Honda atas

Pemdes Wajib Tingkatkan Produktivitas

Pemdes Wajib Tingkatkan Produktivitas

**Melalui Potensi yang Ada

KAJEN - Untuk lebih dikenal oleh masyarakat luas, pemerintah Desa harus bisa mengelola potensi yang ada. Dengan pengelolaan yang baik maka masyarakatlah yang akan merasakannya.

Demikian dikatakan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi dalam kegiatan silaturahmi dan Komunikasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Paguyuban kepala desa di Aula Kecamatan Karanganyar. Adapun dalam kegiatan diikuti seluruh kades di tiga kecamatan Wonopringgo, Karanganyar, dan Lebakbarang.

Dalam kegiatan itu mendatangkan sejumlah narasumber yang berkaitan dengan pengelolaan desa seperti Inspektorat, Dinas PMD P3A, Dinkominfo, Kejaksaan, Polres Pekalongan, dan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan.

''Saya yakin, para kepala desa di Kabupaten Pekalongan dapat menjalankan pengelolaan desanya semaksimal mungkin dan tujuannya untuk kepentingan masyarakat. Buktinya, sebagian besar pengelolaan dana desa sudah cukup bagus,'' ungkapnya.

Sementara melalui kegiatan dengan PWI, Bupati menegaskan sangat tepat dan perlu diagendakan kembali. Pasalnya, wartawan yang tergabung dalam PWI Kabupaten Pekalongan bisa menjadi sosial kontrol para kades dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu juga berfungsi membantu semua memberikan informasi mengenai keberhasilan serta produk unggulan yang ada di desa melalui medianya masing-masing.

Dalam acara tersebut, mendatangkan nara sumber dari kepolisian maupun kejaksaan yang memberikan pengertian serta arahan dalam mengelola dana desa. Dengan demikian, nanti dalam kinerjanya para kades dan perangkatnya bakal memperhatikan ''rambu-rambu'' yang ada sehingga terhindar dari celah hukum.

Sementara itu, Kepala Kasi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksanaan Kabupaten Pekalongan, Faizal Akbar menjelaskan ada beberapa jenis tindak korupsi yang harus dihindari. Meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan pengadaan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Kemudian juga menjelaskan tentang tindak pidana lain berkaitan dengan tindak pidana korupsi seperti merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar, dan lainnya.

''Dalam menjalankan pengelolaan dana desa atau dana lain, tentunya kades dan perangkatnya supaya berhati-hati agar tidak termasuk dari beberapa jenis tindakan korupsi,'' papar dia.

Jika memang kesulitan dalam menjalankan pengelolaan dana desa, kades maupun perangkat desa setempat tidak perlu bingung. Sebab ada sejumlah instansi tertentu yang memberikan pengarahan maupun petunjuk bagaimana mengelola dana desa sesuai dengan aturan dan terhindar dari jeratan hukum.

"Komunikasikan dengan OPD terkait, sehingga tidak menemui permasalahan dikemudian hari, " imbuhnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: