Pemkab dan PA Teken MoU
UNTUK meningkatkan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dan Pengadilan Agama (PA) Kajen melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU). MoU tentang Sinegritas Layanan Hukum Kepada Masyarakat Kabupaten Pekalongan tersebut digelar di Rumah Dinas Bupati untuk Mewujudkan Keadilan.
Dokumen MoU ditanda tangani Ketua Pengadilan Agama Kajen Azimar Rusydi dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengatakan bahwa penandatanganan dilakukan untuk mempererat kerja sama di antara kedua belah pihak, sekaligus untuk menjamin masyarakat Kabupaten Pekalongan mendapatan kejelasan hukum yang berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama Kajen.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan memikirkan bagaimana kerjasama dengan Pengadilan Agama Kajen dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kejelasan pelayanan hukum diantaranya terkait hak asuh anak, terkait pernikahan maupun yang lainnya," tutur bupati.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Kajen Azimar Rusydi mengungkapkan bahwa sejatinya kerja sama antara Pemkab Pekalongan sebenarnya sudah berjalan.
"Namun secara tertulis kita mantapkan sehingga dengan penandatanganan MoU ini, kerjasama dan sinegritas antara Pengadilan Agama Kajen dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan semakin meningkat terutama pelayanan-pelayanan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama yang sudah berjalan yaitu Sidang Terpadu,"ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan Pemkab Pekalongan terkait adanya dispensasi kawin dan isbat nikah.
"Kita juga akan bekerja sama dengan Kemenag. Itu sedang kita lakukan sehingga Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan agama dengan Pemkab Pekalongan," tandasnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
