Pengedar Ganja Dibekuk di Rumahnya
**Belasan Paket Ganja Siap Edar Diamankan
KAJEN - Seorang pengedar narkoba jenis ganja, MT alias Keong (33), warga Desa LegokKalong Kecamatan Karanganyar ditangkap Sat Narkoba Polres Pekalongan di rumahnya. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti belasan paket ganja diap diedarkan.
Informasi yang diperoleh, pengedar ganja diciduk Minggu (16/5/2021) sekira pukul 21.00 Wib dengan barang bukti berupa 2,06 gram ganja kering siap edar. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada orang yang mengedarkan narkotika jenis ganja.
Hal itu dibenarkan Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali, saat ditemui, Minggu (16/5/2021). Kata dia, berkat informasi dari masyarakat pihaknya berhasil menangkap pengedar ganja. Setelah diintrogasi, pelaku MT mengakui perbuatanya. Ia bahkan menunjukkan menyimpan daun ganja kering di lubang ventilasi di sebelah barat rumahnya. Oleh polisi, selanjutnya MT diperintahkan untuk menunjukkan dan mengambil barang haram itu.
"Setelah MT membuka, di dalamnya terdapat satu lipatan kertas koran berisi 10 paket daun ganja kering siap edar terbungkus plastik klip transparan dan 1 lipatan koran lainnya berisi daun ganja kering yang belum dalam kemasan paket. Setelah itu MT dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pekalongan,"terang AKP Hozali.
Diterangkan, atas atas perbuatannnya tersangka MT alias Keong disangkakan melanggar Pasal 114 (1) jo 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka MT terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " tegasnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
