Pengedar Sabu Ditangkap saat Mau Transaksi
KAJEN - Seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu, MA (34), ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan saat hendak melakukan transaksi sabu di depan LUXOR di tepi Jl.A Yani Kecamatan Wiradesa, Selasa (10/08/2021). Dari tangn tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 1,54 gram yang disimpan di saku jaket.
Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat kepada salah satu satu anggota Satnarkoba. Informasinya sekitar pukul 01.00 wib akan ada transaksi narkoba di depan LUXOR di tepi Jl.A Yani Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Atas informasi itu, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba AKP Hozali. Kata dia, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. "Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan di TKP, " katanya.
Dijelaskan, dari pengintaian tersebut polisi melihat pria yang mencurigakan. Atas kecurigaan tersebut dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan dua paket butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram disimpan di saku kiri jaket yang dipakai oleh Pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
"Terduga pelaku kami amankan ketika hendak melakukan transaksi, dia diduga sebagai pengedar. Makanya kita terus upayakan melakukan pengembangan, darimana terduga pelaku MA memperoleh barang haram tersebut," kata AKP Hozali.
Dijelaskan, saat ini tersangka MA dijerat Pasal Primer Pasar 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka masih di BAP, dan harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres, " tandasnya.(yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
