Pengendalian Inflasi Sampai ke Desa
**Kades-Camat Ditatar, Gandeng Kejari
KAJEN - Saat ini penggunaan Dana Desa (DD) tak hanya untuk fisik saja. Peningkatan sumber daya manusia juga dibutuhkan. Bahkan saat ini DD juga untuk pengendalian inflasi dan mitigasi.
Agar tidak terpeleset dengan aturan penggunaan, Kepala Desa (Kades) dan Camat se- Kabupaten Pekalongan ditatar di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen, Rabu (12/10/2022).
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan dikemas dalam tema 'Sosialisasi Optimalisasi Dana Desa dalam Rangka Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa Tahun 2022'. Sementara untuk pendampingan, Pemkab Pekalongan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.
Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar pada kesempatan itu menyampaik bahwa kegiatan tersebut dalam rangka edukasi dan pembinaan kepada para Camat dan Kades terkait langkah yang dilakukan dalam konteks pengelolaan dana desa yang baik sesuai aturan untuk mengantisipasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa di Kabupaten Pekalongan.
"Karena ada ruang melakukan perubahan APBDes yang batasnya adalah Oktober. Hari ini (Rabu, red), kami memberikan pembekalan sekaligus pendampingan dari kejaksaan untuk memberikan pemahaman kepada para Camat dan Kades apa saja yang bisa dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam perubahan APBDes," katanya.
Dijelaskan, saat ini inflasi menyebabkan kenaikan harga komoditas. Berdasarkan hasil pengamatan Tim Pengendalian Inflasi daerah (TPID) Kabupaten Pekalongan, diketahui ada beberapa harga komoditas mulai naik.
"Namun harga komoditas secara umum, masih bisa dikendalikan terutama dari sisi ketersediaan barang maupun dari sisi keterjangkauan harga,"ungkapnya.
Lalu, adanya peningkatan harga komoditas dapat menyebabkan meningkatnya jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Pekalongan, karenanya Pemkab Pekalongan berupaya untuk mengantisipasi dan menekan dampak inflasi terutama pada tingkat desa.
Kemudian, sosialisasi ini korelasinya dengan angka kemiskinan, posisi Kabupaten Pekalongan untuk angka kemiskinan 10,57 persen dan angka kemiskinan extrim masih 5,22 persen.
"Kita sudah punya databasenya by name by address. Sehingga tadi, saya sudah perintahkan kepada kepala Bappeda untuk data-data tersebut ke kades. Sehingga, nantinya akan tau apakah orang ini masuk kategori miskin extrim atau tidak."
"Kita ditarget oleh pemerintah pusat pada tahun 2024, kemiskinan extrim harus nol," imbuhnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari menambahkan bahwa saat ini kementerian, lembaga, serta kejaksaan diperintah oleh pimpinan untuk memberikan pendampingan kepada para kepala daerah maupun jajaranya di tingkat kecamatan dan desa dalam upaya antisipasi dampak inflasi daerah.
"Jadi kita diminta oleh Kajati agar jajaran level yang dibawahnya ini untuk melakukan pendampingan dalam hal inflasi ini. Yang bisa kami lakukan dan berikan adalah pendampingan sesuai dengan kewenangan kami melalui Kasi Datun yang memiliki fungsi perdata dan tata usaha," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
