iklan banner Honda atas

Tabrak Mobil, Jambret Diringkus Polisi

Tabrak Mobil, Jambret Diringkus Polisi

Saat Berusaha Kabur Bawa Hasil Rampasan

Seorang pemuda residivis Demas Apriyogi (22) asal Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo berhasil diamankan aparat kepolisian, Jumat (10/09/2021). Tersangka diamankan usai menjambret seorang perempuan, namun saat berusaha kabur sepeda motor yang dikendarai menabrak mobil di Jalan Raya Pegaden Tengah Wonopringgo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pekalongan.

Penjambretan terjadi bermula saat korban, Rabu (08/09/2021) sekira pukul 20.30 wib korban AR bersama suaminya US asal Medono Kota Pekalongan berkunjung kerumah anaknya Desa Menjangan, Bojong. Korban dengan mengendarai sepeda motor Beat dengan posisi US mengendarai. Sedangkan AR membonceng dibelakang.

Kemudian sekira pukul 21.00 wib korban sampai di simpang 3 Sedayu Desa Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah. Namun tiba-tiba tersangka DM dari arah belakang samping kiri menarik tas selempang milik korban yang berada di bawah ketiak. Pelaku menarik tas dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya.

Setelah menguasai tas tersebut tersangka DM mengendarai motor kearah selatan atau Karanganyar dengan kecepatan tinggi. Namun apes kurang lebih 300 meter tersangka menabrak Mobilio dari arah belakang hingga motor bagian depan rusak.

Saat terjatuh ada petugas dari Polsek Wonopringgo melaksanakan patroli disekitar TKP, selanjutnya petugas mendatangi kecelakaan tersebut dan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Wonopringgo untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menegaskan tersangka diamankan anggota saat berusaha kabur usai melakukan penjambretan. "Saat tersangka kabur menabrak mobil, dan ternyata ada tas bukan miliknya. Setelah ditanya ternyata hasil jambretan dan akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Wonopringgo, " katanya.

Dalam pemeriksaan Pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata pada tahun 2018 pernah terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika diwilayah hukum Polres Pekalongan.

Untuk saat ini Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku DM akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidana 9 tahun penjara.

Tersangka mengaku menjambret dengan cara membuntuti calon korbanya. "Uang rencana untuk membeli rokok, " ungkapnya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: