Tak Semua Buruh Dapat BSU
**Disnaker Dorong Karyawan Didaftarkan BPJS
KAJEN - Tak semua buruh yang terdampak kenaikan harga BBM dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu. Pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan gajinya di bawah Rp 3,5 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh, kemarin, mengatakan, ada beberapa program pemerintah terkait kenaikan harga BBM. Salah satunya, kata dia, program BSU (bantuan subsidi upah).
Pemberiannya untuk karyawan dengan kriteria sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan gajinya di bawah Rp 3,5 juta.
Diterangkan, di Kabupaten Pekalongan ada 26.166 pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Yang pendapatannya di bawah Rp 3,5 juta ada 5.951 pekerja. Sehingga pekerja yang berhak mendapatkan BSU hanya 5.951 orang.
Untuk itu, ia berharap seluruh karyawan itu didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya sangat banyak untuk para pekerja.
"Sebagaimana BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatannya lha BPJS Ketenagakerjaan kan kita tahu ada beberapa program untuk mendukung para pekerja," katanya.
Ini tahun ketiga pemberian BSU. Kali pertam di tahun 2020, semua sektor pekerjaan dapat BSU. Namun pemberiannya Rp 600 ribu kali 4 bulan, dibayarkannya dua tahap. Tahun kemarin, Rp 500 ribu dicairkan 2 bulan sekaligus. Namun untuk tahun kemarin ada pengecualian, yakni di sektor jasa pendidikan dan kesehatan tidak dapat BSU.
"Tahun ini seluruhnya tapi hanya Rp 600 ribu dan sekali. Pencairannya sudah mulai kemarin siang. Sudah ada yang masuk. Tentunya bergilir tergantung Himbaranya. Itu disalurkan melalui bank Himbara. Bagi yang tidak miliki rekening lewat PT Pos Indonesia," ujar dia.
Idealnya semua pekerja didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Namun praktiknya belum semua pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk perusahaan-perusahaan besar biasanya sudah. Seperti kita yang aparat desa itu sudah semua. Outsourcing, BLUD, sudah didaftarkan pada BPJS," katanya.
Harapannya semua perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bagian dari syaratnya itu juga mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa program di BPJS Ketenagakerjaan. Ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan lainnya.
"Perusahaan biasanya ada yang mengikutkan semua, ada yang mungkin sebagian. Tapi semua yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di semua programnya akan dapat BSU. Kalau gajinya di bawah Rp 3,5 juta," tandasnya.
"Harapan kami khususnya di sektor UMKM atau di kita ini banyak home industri, atau masyarakat yang punya pekerjanya di bawah 10, punya 2-3 orang. Itu masih terus diupayakan peningkatan kesadarannya agar mendaftarkan juga. Karena banyak keuntungan BPJS Ketenagakerjaan ini. Seperti beasiswa kalau terjadi kecelakaan kerja dan lainnya. Itu yang masih terus kami dorong agar terjadi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
