iklan banner Honda atas

Tanah Pemkab Diduga "Dijual"

Tanah Pemkab Diduga

KAJEN - Seorang penyewa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan diduga menyalahgunakan perjanjian sewa dengan merubah peruntukkan yang semula lahan sawah dibangun menjadi ruko dan diperjualbelikan. Atas tindakan perlawanan hukum tersebut, Pemkab Pekalongan membatalkan perjanjian sewa aset tanah di Desa Coprayan Kecamatan Buaran.

Sekadar untuk diketahui, Pemkab Pekalongan memiliki aset tanah seluas 4.170 meter persegi dengan kode barang 01.01.11.05.02 dan kode lokasi 12.11.06.50.02_.02. Tanah berbentuk sawah tersebut, dari tahun ke tahun disewa oleh warga.

Dan sejak 5 tahun belakangan ini, tanah tersebut dikuasai oleh Gufron, Warga Kranji, Kedungwuni, yang ditunjuk oleh pemerintah melalui surat perjanjian sewa.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Casmidi. Kata dia, berdasarkan aturan memang aset tanah tersebut dapat disewa. Biaya sewa pun telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. "Itu sah (sewa lahan aset pemerintah, red)," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Diakui, lahan yang terletak di Desa Coprayan dan sekarang bermasalah tersebut sudah beberapa tahun ini disewa oleh Gufron. Adapun besaran sewa tanah sawah seluas 4.170 meter persegi sekitar Rp 300 ribu per tahun.

"Jadi surat perjanjan sewa itu dilakukan setiap tahun. Per tahun diperpanjang," ungkapnya.

Terkait pemanfaatan aset milik Pemkab berdasarkan, dijelaskan Casmidi, sesuai surat perjanjian disewa oleh Gufron untuk menjemur bahan pakaian. "Pemanfaatan lahan aset milik Pemda ini sudah dilakukan sejak lama. Nah kalau untuk penyewa Gufron, seingat saya sejak saya menjabat disini dengan ditantangani antara penyewa dengan Sekretaris Daerah," terangnya.

Terkait pelanggaran penyewa, Casmidi menjelaskan hal itu diketahui sebelan sejak diperpanjang perjanjian sewa pada tanggal 21 November 2021 sampai 21 November 2022.

"Seingat saya, kabar perubahan bentuk lahan dari sawah dibangun menjadi pertokoan dilakukan penyewa sekitar bulan Desember 2021. Begitu kami mengetahui hal itu, langsung kami beri teguran pertama. Namun karena tak diindahkan, kami pun memberi surat peringatan ke dua, sampai akhirnya kita putus perjanjian karena penyewa tak juga mengindahkan," katanya.

Informasi yang diperoleh Radar, penyewa Gufron diduga melakukan penyalahgunaan aset paska diperpanjang perjanjian tanggal 21 November 2021 sampai 21 November 2022. Lahan yang disewa dengan harga Rp 300 ribu per tahun itu disalahgunakan. Sesuai perjanjian, sawah tersebut dijadikan lokasi untuk menjemur bahan pakaian. Namun kenyataannya, lahan tersebut malah dikapling dan dibangun menjadi 25 ruko. Bahkan, beberapa ruko sudah laku terjual seharga Rp 130 juta.

Untuk mengetahui kebenarannya, Radar sudah mencoba menemui Gufron beberapa kali untuk konfirmasi. Namun sayang janji bertemu selalu batal. Saat ditelp, ia mengaku ada acara dan akan menemui atau menelpon Radar namun tak juga dilakukan. (wid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: