Inspektorat Proses Oknum Pamong Ketitang Lor
"Semuanya harus melalui proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Jika melanggar aturan itu, lanjut dia, kades justru bisa dikenai sanksi juga.
"Melanggar asusila harus dibuktikan. Yang membuktikan seharusnya pemerintah, bukan masyarakat," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengatakan, jika ada pelanggaran maka sekdes harus diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yakni, dengan melaporkannya ke Inspektorat.
"Semua akan mengawal proses terhadap saudara D. Masyarakat Ketitang Lor tahun kemarin sudah ada pengalaman ketika yang bersangkutan ada masalah pemerintahan di desa. Yang bersangkutan sudah diberi sanksi pemberhentian sementara.
Saya kemarin mengawal satu tahun selesai. Kita kawal bareng-bareng wong di Inspektorat sudah ada catatan semuanya. Keputusan akhir di tangan Pak Bupati apakah akan diberi sanksi A, B, atau C. Silahkan Pak Kades segera lapor ke Inspektorat. Supaya Inspektorat melakukan pemeriksaan. Semuanya setuju untuk diproses, dan kita kawal bareng-bareng," tandas dia.
Kades Ketitang Lor Sarwono meminta warga untuk mengikuti proses, dan mengawal kasus itu ke Inspektorat.
"Jika kita cinta kepada desa maka ikuti prosesnya. Kita kawal bersama BPD. Ini kejadian yang luar biasa, karena ini bukan kejadian yang pertama. Tapi kita tetap harus mengikuti prosedur. Panjenengan ingin cepat selesai, ikuti proses," tandas dia. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
