Per September, DPB 722.494 Jiwa
KAJEN - Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) per bulan September 2021 di Kabupaten Pekalongan 722.494 jiwa.
Hal itu terungkap di Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pekalongan, Selasa (28/9/2021). Rapat diadakan di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal. Rakor ini melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Kemenag, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Dindikbud Jateng, Dindukcapil, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710 Pekalongan, dan Bawaslu.
Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Laelatul Izzah, menyampaikan, KPU Kabupaten Pekalongan rutin melakukan penyusunan DPB setiap akhir bulan, yang direkap pada bulan yang sedang berjalan melalui rapat internal. Hasil rekapitulasi internal disampaikan kepada parpol, Disdukcapil, Bawaslu dan mitra sinergis DPB, yang kemudian diumumkan di laman website KPU.
Disebutkan, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 722.493 jiwa. Di bulan September 2021 terdapat 22 jiwa potensi pemilih baru (laki-laki 5, perempuan 17), dan 21 jiwa pemilih tidak memenuhi syarat (laki-laki 14, perempuan 7). Sehingga, daftar pemilih berkelanjutan (DPB) bulan September 2021 menjadi 722.494 jiwa, dengan rincian laki-laki ada 364.916, dan 357.578 perempuan.
"Potensi pemilih baru ini bisa dibilang lebih banyak ke pemilih pemula. Memang pemilih pemula yang usianya memasuki 17 tahun. Bisa juga pemilih pemula dia belum 17 tahun tapi sudah menikah. Memang masih ada di Pekalongan ini orang-orang yang belum 17 tahun tapi sudah menikah, dan mereka terdata secara resmi di KUA. Satu lagi untuk potensi pemilih baru ini juga dari pensiunan TNI dan Polri," terang dia.
Sedangkan untuk TMS ada beberapa kriteria. Namun untuk TMS di Kabupaten Pekalongan lebih banyak karena meninggal dunia. Bisa saja TMS itu pindah atau keluar dari Kabupaten Pekalongan. "Kalau TMS di kita adalah karena meninggal," kata dia.
Dalam Rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal menambahkan, terkait sharing data antara KPU Kabupaten Pekalongan dan Dindukcapil yang masih terhalang oleh aturan-aturan perundangan, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, bahkan kalau perlu akan berkonsultasi ke pusat.
KPU Kabupaten Pekalongan meminta kepada warga masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam updating data pemilih, dapat dengan memberi laporan dan masukan langsung ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan atau dapat secara online melalui link bit.ly/KPUPKLformMasukanMasyarakat. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
