Peserta Kampanye Wajib Patuhi Prokes
**Pertemuan Terbatas Maksimal 50 Orang
KAJEN - Dalam pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka ditengah pendemi covid 19, semua peserta wajib untuk mematuhi protokoler kesehatan (prokes). Demikian dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Achyar Budi Pranoto saat kegiatan di aula setempat, Selasa (6/10/2020).
Diakui, kampanye pilkada saat ini di tengah pandemi covid-19 sangat berbeda dengan biasanya. Sebab banyak aturan baru guna menghindari penyebaran virus covid-19.
"Kampanye dalam pendemi covid-19 dilaksanakan dalam ruangan atau gedung untuk itu peserta yang hadir paling banyak 50 orang. Kemudian peserta wajib menerapkan secara ketat protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19," terangnya.
Dikatakan, tak hanya peserta yang wajib mematuhi protokoler kesehatan, namun pasangan calon tim kampanye juga wajib menerapkan hal tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko Terpisah guna menghindari cluster baru dalam pilkada serentak telah melakukan langkah-langkah sinergitas seperti kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi bersama TNI, penyelenggara, Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Pekalongan. Kemudian tim pemenangan hingga para pendukung masing-masing calon untuk bersama-bersama menerapkan protokol kesehatan selama proses tahapan berlangsung.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang kemudian dijabarkan dengan diterbitkannya Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi jika terjadi kerumunan pada saat tahapan Pilkada serentak seperti kampanye para calon. Diantaranya, melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan.
"Dengan pelaksanaan rangkaian Pilkada, kami jajaran Polres Pekalongan sudah mensosialisasi kepada para kontestan untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
