Pilkada 2020, Jumlah TPS Bertambah
**Jumlah Pemilih Dibatasi 500 Orang/TPS

KAJEN - Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, jumlah pemilih per-TPS dibatasi hanya 500 orang, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 sehingga protokol kesehatan harus dilakukan.
Oleh karena itu, jumlah TPS pun bertambah dari semula 1.535 TPS menjadi 2.163 TPS atau ada penambahan 628 TPS baru.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, Senin (8/6/2020), mengatakan, karena sudah diputuskan jumlah pemilih/TPS sebanyak 500 pemilih, maka pihaknya melakukan pemetaan TPS lagi. Dikatakan, berdasarkan DPT terakhir ditambah estimasi tambahan pemilih pemula yang nanti pada hari H bisa nyoblos, penambahan TPS tersebut dari semula 1.535 TPS menjadi 2.163 TPS, atau ada penambahan 628 TPS baru.
"KPU sudah berkoordinasi dengan pemda dalam rangka penambahan anggaran Pilkada lanjutan 2020 untuk keperluan tambahan TPS dan pelaksanaan sesuai protokol Covid dan pemenuhan keperluan APD penyelenggara," kata dia.
Langkah selanjutnya, KPU Kabupaten Pekalongan berkoordinasi dengan penyelenggara adhoc, baik PPK maupun PPS untuk persiapan dimulainya tahapan Pilkada lanjutan. Hal ini, kata dia, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih bersedia dan memenuhi syarat menjadi penyelenggara ataukah yang bersangkutan sudah tidak bersedia atau sudah tidak memenuhi syarat. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
