Jangan Mudah Terprovokasi
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi isu atau kabar hoax yang bisa memicu terjadinya perpecahan antar warga. Apalagi menjelang penetapan undang undang cipta kerja, masyarakat diminta tetap tenang. Jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Diterangkan, sebagai warga negara apapun profesi masing-masing baik dari aparat pemerintah TNI Polri maupun elemen masyarakat untuk mampu menjaga Kabupaten Pekalongan aman kondusif dan sehat.
"Karena aksi unjuk rasa penolakan undang-undang omnibus Law yang cenderung mengarah ke tindakan anarkis menjadi perhatian bagi kita semua. Ada pemanfaatan isu-isu yang dapat memecah belah persatuan bangsa serta penyebaran hoax. Kemudian berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat yang berimplikasi terhadap kompleksitas tugas dan tanggung jawab institusi Polri," katanya.
Oleh karena itu, bagaimanapun Kabupaten Pekalongan sangat kental dengan ciri khas budaya yang santun dan memiliki rasa kedamaian dan kondusif dari segala aktivitas. Karena masyarakat heterogen Kabupaten Pekalongan ini dalam rangka mencegah terjadinya aksi anarkis.
Diungkapkan, TNI Polri telah melakukan upaya-upaya preventif dengan memberikan edukasi pembinaan, penggalangan terhadap elemen-elemen masyarakat termasuk buruh dan mahasiswa sehingga dapat meminimalisir terjadinya aksi anarkis.
"Karena dalam menyampaikan pendapat di muka umum, Polri memerlukan dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat. Karena itu kita perlu saling menjaga dan bergandengan tangan untuk memberikan rasa aman, " lanjutnya.
Di samping itu, di tengah situasi ini covid 19 masyarakat dituntut untuk beraktivitas dengan protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru. Oleh karena itu dalam pelaksanaan Pilkada dan kegiatan masyarakat wajib mengikuti standar protokol covid 19. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU 16 nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 6 tahun 2020.
"Yakni tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serentak dalam kondisi bencana non alam."(yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
