Kasus Pencemaran Pajitex Dibawa ke Komisi III DPR RI
PEKALONGAN - Warga RT 13 dan 14 Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan meminta bantuan dan perlindungan hukum Komisi III DPR atas pencemaran udara berlanjut yg timbul dari kegiatan operasi PT Pajitex yang memproduksi kain sarung.
Atas permintaan tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Jateng X, Arsul Sani, yang juga Wakil Ketua MPR-RI datang ke Desa Watusalam untuk mendengarkan keluhan, serta pengaduan langsung masyarakat di dua RT tersebut.
Warga masyarakat didampingi oleh Direktur LBH Semarang, Etik Oktaviani dan tim-nya menyampaikan paparan tentang apa yang telah mereka alami terkait dengan kasus pencemaran dalam kegiatan industri Pajitek. Dalam kasus ini dua warga diproses hukum dan ditahan, yakni Abdul Afif dan Kurohman atas kasus pelemparan kaca Pajitek. Sedangkan Manajer Pajitek yg diproses hukum pencemaran malah tidak ditahan.
Setelah mendapat penjelasan dari warga masyarakat maupun LBH Semarang, Arsul Sani menyatakan akan membantu masyarakat untuk menghadapi kasus tersebut, bukan hanya terkait dengan kasus yang diproses hukum yg berjalan saja, tetapi juga proses selanjutnya yg mungkin ditempuh oleh warga masyarakat.
Menurut Arsul dalam keterangannya kepada media, bahwa langkah pertama yang akan dilakukannya adalah menganalisis seluruh proses hukum yg sudah berjalan, apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip keadilan termasuk keadilan restoratif maupun hukum pidana materiel serta formil (KUHAP).
Arsul menyatakan bahwa dari apa yg ia dengarkan dari warga dan LBH Semarang terkesan ada proses hukum yang tidak berimbang dari sisi keadilan. Ini akan jadi atensi untuk disampaikan kepada pimpinan lembaga penegakan hukum masing-masing setelah pengkajian mendalam dilakukan.
"Prinsipnya tidak boleh penegakan hukum dan proses hukum itu tidak berimbang dari sisi keadilan dan penerapan hukumnya antara yang dilakukan terhadap warga biasa dengan perusahaan yg memiliki kekuatan finansial yg besar" ujar Arsul. Karenanya, ia akan meneliti proses hukum yg terjadi di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Terkait tuntutan warga dua RT di Desa Watusalam sendiri, Arsul menilai bahwa tuntutan mereka itu rasional. Mereka tidak menuntut pabrik Pajitek ditutup, tapi hanya ingin agar pencemaran udara dan suara yang ditimbulkan termasuk terkait dengan pemakaian batu bara bisa dihentikan.
Jika soal pencemaran ini tidak bisa diselesaikan dengan baik, Arsul mengatakan sebagai warga asli Pekalongan, ia akan terus ikut mengadvokasi warga. Sejumlah langkah hukum berikutnya akan menjadi opsinya untuk memastikan bhw hak warga masyarakat atas lingkungan yang sehat akan terpenuhi. (nul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
