iklan banner Honda atas

Kasus Tuker Guling Exit Tol Bojong, Dua Tersangka Ditahan

Kasus Tuker Guling Exit Tol Bojong, Dua Tersangka Ditahan

*Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 500 Juta

KAJEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Senin (12/07/2021) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tuker guling Exit Tol Bojong. Adapun dua tersangka Budi Lenggono, selaku mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso selaku sekretaris panitia.

Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam pers rilis didepan awak media menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu atas kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Bojong Minggir Yang Terkena Pembangunan Jalan Tol Pemalang Batang Tahun 2018- 2019.

"Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi cukup intensif dan memperhatikan barang bukti yang ada, pada Senin 12 Juli 2021 telah dilakukan Penetapan Tersangka. Sesuai Print 1190 M3 45/14 1 07/2021. Kedua tersangka adalah Budi Lenggono dan Eko Suharso, " terang saat didampingi Kasi Intel, Kasipidsus, Kasipidum dan Kasi BB, Kasidatun.

Penetapan tersebut dilakukan setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : PRINI-1049/M 3 45/I-d 1/07/2021 02 Jul 2021. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan status tahanan Rutan.

Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Adapun kronologis bermula pada 2018 terdapat pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang yang melalui wilayah Desa Bojong Minggir, Bojong. Kemudian Tanah Kas Desa Bojongminggir seluas 7.327 M2 terkena pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang sehingga pihak PPKom Kementrian Pekerjaan Umum/ PBTR memberikan uang ganti rugi kepada pihak desa untuk mencari tanah pengganti:

"Tersangka Budi selaku Kepala Desa Bojong Minggir saat itu menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Tukar Menukar Tanah Milik Desa Karena Terkena Pembangunan Jalan Tol pada 19 Oktober 2018. Kades saat itu menunjuk ES menjadi Sekertaris Panitia, " lanjutnya.

Kemudian untuk pembelian tanah pengganti sebesar Rp. 2.123.260.000, dilaksanakan oleh Budi Lenggono selaku Kepala Desa Bojongminggir. Sedangkan Eko Suharso selaku Sekertaris Panitia membeli 7 bidang terletak di Desa Randumuktiwaren dan bidang di Desa Bojonglor seluas total 15.671 M2.

Dalam pelaksanaan dana tersebut hanya digunakan untuk pembayaran 8 bidang tanah pengganti sebesar Rp. 1.575.130.000 atau sekitar Rp. 1.600.000.000,

"Dengan demikian terjadi selisih pembayaran sebesar Rp. 548.130.000, atau sekitar Rp. 500.000.000. Kemudian uang tersebut digunakan di luar kepentingan pembelian tanah pengganti, " jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kajari, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: