iklan banner Honda atas

Ke DPRD Kabupaten Pekalongan, GTKHNK 35+ Tuntut Keadilan

Ke DPRD Kabupaten Pekalongan, GTKHNK 35+ Tuntut Keadilan

KAJEN - Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia di atas 35 (GTKHNK 35+) di Sekolah Negeri mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, kemarin. Dalam audensi, rombongan GTKHNK 35+ menuntut keadailan sekaligus menanyakan Formasi P3K dan PPG Kabupaten Pekalongan.

Hal itu seperti disampaikan perwakilan GTKHNK 35+, Erlita. Ia adalah Guru PAI dan telah mengabdi selama 15 tahun dan mengikuti Passing Grade (PG) pada saat seleksi PPPK tahap 1 tahun 2021.

Dijelaskan, saat itu tahun 2021 Formasi PPPK 1.561 formasi. Ia menilai dalam pelaksanaan seleksi ada ketidakadilan. Karena hanya membuka 18 formasi bagi GPAI dan 3 formasi bagi Guru Bahasa Inggris, padahal kebutuhan GPAI masih sangat banyak.

"Kami GPAI honorer di sekolah negeri sebanyak 144 ikut seleksi PPPK tahap 1 yang lulus 14 orang. Kemudian 62 PG dan 68 tidak lulus, namun diseleksi PPPK tahap 2 ada 130 GPAI yang harus tergeser oleh GPAI sekolah swasta yang memiliki sertifikat pendidik," terang Erlita.

Erlita juga menyampaikan bahwa pada seleksi PPPK tahun 2021 juga belum membuka formasi bagi Tenaga kependidikan.

Untuk itu GTKHNK 35+ memohon kepada Perangkat Daerah melalui komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan agar GTT sekolah negeri yang lolos seleksi PPPK tahun 2021 namun belum dapat formasi diusulkan tidak ikut tes lagi dan penempatannya disesuaikan dengan formasi yang diajukan pemerintah daerah.

"Quota formasi Guru Agama dan Guru Bahasa Inggris disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Membuka formasi tenaga kependidikan pada seleksi PPPK sama dengan kebijakan afirmasi Guru sesuai dengan dapodik. Kemudian pengadaan PPG dengan anggaran APBD seperti daerah lain misal Kota Pekalongan dan pelaksanaan pre test di tahun 2022," terangnya.

Atas keterangan beberapa perwakilan dari GTKHNK 35 +, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli, menyampaikan setelah tahun ini ia berharap tidak ada lagi rekofushing anggaran. Karena ini juga termasuk dalam visi misi Bupati yaitu pendidikan gratis, bukan hanya siswanya yang dipikirkan tapi juga tenaga pendidiknya dipikirkan.

"Dinas pendidikan juga harus back-up sekolah yang swasta, supaya tidak ada lagi pungutan - pungutan supaya visi misi Bupati benar benar terwujud, agar semua warga benar benar merasakan visi misi Bupati. " tandasnya

Selanjutnya pimpinan dan anggota komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan berharap kepada Dinas Pendidikan dan BKD2SDM Kabupaten Pekalongan agar dapat mengevaluasi pengusulan formasi guru dan tenaga pendidik Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu Sekretaris Dindikbud, Kholid menyampaikan formasi P3K yang ada sudah menjadi ketentuan yang ada. Karena sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, namun dari Dinas Pendidikan berupaya untuk tahun selanjutnya dapat menambah formasi kembali di tiap mata pelajaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: