iklan banner Honda atas

Kejari Pekalongan Eksekusi Barang Bukti Emas Seberat 17 Kilogram

Kejari Pekalongan Eksekusi Barang Bukti Emas Seberat 17 Kilogram

*Senilai Rp 5,6 Miliar Dijaminkan Oleh Terdakwa di Pegadaian

KAJEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (14/04/2021) melakukan Eksekusi Barang Bukti (BB) kasus kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Adapun BB seberat 17 kilogram emas dijaminkan di Pegadaian oleh terdakwa Bambang Susito senilai Rp 5,6 miliar.

Dalam Eksekusi BB emas seberat 17 Kilogram dilakukan oleh Kasipidum, Beni Agus Setiawan Kasi BB, M Isa Yeihansyah dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Adi Candra dengan mendatangi Pegadaian di Kota Pekalongan.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan, Beni Agus Setiawan kepada awak media menegaskan bahwa siang ini Kejari melakukan eksekusi barang bukti berupa emas yang di dalam perkara penggelapan atas nama Bambang Susito. Dimana perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Kita melaksanakan eksekusi di mana barang-barang tersebut berada di Pegadaian. Adapun saat di Pegadaian, teman-teman dari Pegadaian membantu kita sangat kooperatif untuk melaksanakan eksekusi ini sehingga jalannya eksekusi tersebut lancar. Adapun terdakwa sudah diputus dalam persidangan 3 tahun enam bulan," terangnya saat didampingi Kasi BB dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan.

Dengan adanya eksekusi, lanjut Kasi Pidum dari pengambilan barang bukti di Pegadaian nanti akan dilanjutkan dengan pengembalian Sesuai dengan keputusan yaitu pada korban.
Adapun Barang Bukti kurang lebih 17 kilogram bentuknya berupa perhiasan gelang emas dan lainya.

"Untuk kasus ini bergulir setahun putusan ini, cuma rentetan perkara kemarinnya itu antara setahun lebih jadi terungkap. Jadi perkara ini di laksanakan sampai Inkracht,"tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, apes menimpa pengusaha Toko Emas, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni. Pasalnya, mereka menjadi korban penggelapan disaat meminta tolong untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas namun barang malah digadaikan. Atas perbuatan pelaku, Bambang warga Kedungwuni korban harus mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah.

Peristiwa terjadi sejak awal 2019 hingga November 2019. Bermula pada Januari 2019 ketika para korban yang merupakan pemilik Toko Emas meminta kepada pelaku untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas supaya menjadi baru.

Namun dalam perjalanan sejumlah barang yang direparasi tidak kunjung jadi, bahkan ketika diminta kembali selalu janji. Kecurigaan terbukti saat didesak ternyata sejumlah perhiasan emas sudah digadaikan disejumlah pegadaian. Atas perbuatan tersebut pelaku dilaporkan ke Polsek Kedungwuni.

Adapun dalam kasus tersebut dua korban melaporkan ke Polsek Kedungwuni karena sejumlah perhiasan yang direparasi malah digadaikan. Peristiwa dilaporkan tanggal 17 Oktober 2020 dengan kejadian 30 Januari 2019 - 19 September 2020 di Toko Emas alamat Jalan Capgawen Kedungwuni. Adapula di rumah pelaku, Bambang di alamat Desa Podo, Kedungwuni.

Untul kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000.000. Modus operandi para korban menyerahkan perhiasan emas berbagai bentuk kepada Tersangka dengan maksud untuk dicuci dan reparasi akan tetapi oleh tersangka, perhiasan emas tersebut digadaikan tanpa seijin pemilik.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu bendel berisi beberapa nota setoran barang jadi berupa perhiasan emas yang sudah direparasi. Satu bendel berisi beberapa sobekan kertas catatan barang perhiasan emas yang Pelapor serahkan kepada pelaku untuk direparasi. 55 lembar surat bukti gadai dari sejumlah pegadaian. 40 lembar nota penyerahan perhiasan emas bertuliskan tanggal penyerahan , kadar , bentuk, jumlah, dan berat perhiasan emas.

Tersangka dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(yon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: