Kondisi Tersangka Pembakar Istri-Anak Membaik
KAJEN - Setelah menjalani perawatan secara intensif pasca pembakaran istri dan anak, kondisi Amir warga Desa Karangsari Kecamatan Bojong kini mulai membaik. Pria yang resmi ditetapkan sebagai tersangka ini masih menjalani perawatan di RSI Muhammadiyah Pekajangan dengan penjagaan aparat kepolisian.
Selain dijaga aparat Kepolisian Polres Pekalongan tersangka yang masih luka akibat kebakaran juga dijaga oleh anggota keluarganya.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Poniman ketika dikonfirmasi Radar, Selasa (1/09/2020), membenarkan kondisi tersangka yang membaik.
Dijelaskan, saat ini Amir sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, kondisi kesehatan tersangka sudah mulai membaik, " katanya.
Adapun tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 disebutkan, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
"Sampai saat tersangka dijaga oleh anggota. Meski kondisi mulai membaik, namun tersangka sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan,"Imbuhnya.(yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
