Konser Musik Diperbolehkan Saat Kampanye
KAJEN - Pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Pekalongan boleh menggelar konser musik sebagai salah satu media kampanye. Namun, total pengunjung yang hadir maksimal 100 orang.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, kemarin, mengakui banyak menerima pertanyaan terkait hal itu. Dikatakan, konser musik itu sah dan diatur dalam PKPU.
Menurutnya, kampanye dengan kegiatan budaya, olahraga, termasuk konser, memang diperbolehkan.
"Ini termaktub dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," katanya.
Meski demikian, tandas dia, semua kegiatan itu tidak bisa bebas. Total peserta harus maksimal 100 orang. Penyelenggara kegiatan wajib mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan itu harus ada izin dari gugus tugas penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, dan kepolisian.
"Soal teknis kegiatan dan pembatasan jumlah peserta itu secara jelas diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020," jelasnya.
Soal sanksi, lanjut Abi, pihaknya tidak memiliki wewenang. Namun, KPU berhak berkoordinasi dengan Bawaslu apabila mendapati pihak yang melanggar protokol kesehatan.
"Pertama diberi teguran. Jika masih melanggar, KPU berhak berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu. Selanjutnya dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
