Kontestan Pilkada Wajib Patuhi Prokes
**Melanggar, Terancam Dikenakan Sanksi
KAJEN - Dalam pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, Polres Pekalongan bakal melakukan langkah tegas agar para kontestasi wajib mematuhi protokoler kesehatan (Prokes). Langkah itu dilakukan Guna mencegah penyebaran virus ketika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan 9 Desember mendatang.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menegaskan, para kontestan pada Pilkada 2020 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan. Terutama dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Dalam pesta demokrasi, Polres Pekalongan akan ikut serta membantu penyelenggara Pilkada yaitu KPU beserta Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Terutama terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada salah satunya pada pelaksanaan kampanye.
Sebab pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah diatur dalam beragam peraturan seperti peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 dan diimbangi Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020.
"Tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, sehingga bagi pasangan calon ataupun pendukung harus menerapkan protokol kesehatan dalam tiap tahapan," tegasnya.
Ditegaskan, Polres Pekalongan telah berkoordinasi dengan elemen penyelenggara Pilkada maupun peserta Pilkada serentak 2020 untuk meminimalisir potensi penyebaran virus corona.
"Jadi, bagi pasangan calon ataupun pendukung pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran. Kemudian adapula sanksi administratif dan sanksi pidana akan siap dilakukan untuk mencegah adanya persebaran Covid-19," katanya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan disiplin kesehatan dengan melakukan jaga jarak, mengenakan masker dan membudidayakan hidup sehat dengan cuci tangan dan menjaga imun. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
