TEGAS, STOP IJIN KERAMAIAN
**Langkah Polres Menyusul Covid-19 Jateng Naik
KAJEN - Meningkatkan penyebaran virus Covid-19 di Jawa Tengah usai Lebaran 1442 Hijriyah, Polres Pekalongan menegaskan tidak mengeluarkan ijin keramaian. Langkah tersebut dilakukan guna menekan penularan Covid-19 di Kota Santri.
Diketahui, beberapa Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah beberapa pekan terakhir mengalami lonjakan kasus Covid-19. Jumlah warga yang terpapar virus Corona semakin bertambah setiap hari. Untuk itu, salah satu cara memutus atau meminimalisir penyebaran virus Corona khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan, pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak massa seperti pesta hajatan, mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kasubbag Humas AKP Akrom menyampaikan pihaknya terus mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19 .
"Kami tegaskan, untuk izin keramaian sampai saat ini tidak diberikan dan tidak diperbolehkan, hal itu ditandai dengan tidak dikeluarkannya izin keramaian dari kepolisian. Apabila masih ditemukan kerumunan atau pesta maka Polri bersama Satgas Covid-19 pasti akan membubarkan karena berpotensi menularkan Covid-19," ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Kasubbag Humas mengatakan, saat ini angka penyebaran virus Corona baru di Jawa Tengah mengalami peningkatan pasca libur hari raya Idul Fitri atau lebaran. Bahkan Provinsi Jawa Tengah saat ini menduduki peringkat ketiga.
Untuk itu pihaknya bersama dengan TNI, Sat Pol PP dan instansi terkait lainnya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian juga penegakkan protokol kesehatan, walaupun kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan belum ada lonjakan yang berarti.
"Kami imbau masyarakat juga tetap mengedepankan protokoler kesehatan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, " imbaunya. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
