iklan banner Honda atas

Konvoi Relawan Dibubarkan

Konvoi Relawan Dibubarkan

**Karena Melanggar Protokoler Kesehatan
**Relawan Paslon 1 di Kecamatan Buaran
**Relawan Paslon 2 di Kecamatan Doro

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan dari kedua paslon. Peristiwa itu terjadi hampir bersamaan pada hari Rabu (18/11/2020) di wilayah kecamatan yang berbeda.

Konvoi laskar relawan paslon 1 berlangsung di Kecamatan Buaran. Sedangkan konvoi laskar relawan paslon 2 berlangsung di Kecamatan Doro.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, Kamis (19/11/2020), mengatakan, konvoi massa beberapa laskar relawan nomor 1 dan nomor 2 dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan.

"Jadi di Buaran ada konvoi laskar relawan pendukung paslon 1, dan di Doro paslon 2, dibubarkan oleh Panwascam bersama Polsek setempat hari Rabu kira-kira jam dua siang", ujar Fahmi.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 6 Perubahan Nomor 11 dan terakhir Nomor 13, kegiatan berkaitan dengan Pilkada dalam bentuk apapun harus menerapkan protokol kesehatan.

Kenyataannya, ujar dia, dalam konvoi laskar relawan 1 dan 2 banyak yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan tidak melakukan jaga jarak.

"Beberapa dari mereka ada yang tidak memakai masker dan bergerombol, sehingga kami bubarkan," katanya.

Dalam konteks Pemilu, kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh peserta adalah kampanye pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka. Selain itu tidak diperbolehkan kecuali kampanye dalam bentuk lain seperti kampanye daring (dalam jaringan), kampanye di medsos, iklan, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, pembagian bahan kampanye. Sehingga arak-arakan ini termasuk yang tidak diperbolehkan.

"Panwaslu Kecamatan Buaran dan Doro bersama jajaran Polsek setempat membubarkan arak-arakan tersebut," tandas dia.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Bahrizal, mengatakan, pembubaran kampanye konvoi di Buaran dan Doro dilakukan karena konvoi itu bagian dari pelanggaran prokes. "Dari dulu sebenarnya konvoi itu ndak boleh. Cuma kan sekarang karena ada pandemi jadi ada ketentuan prokes. Itu yang dilanggar," tandas dia.

Sebenarnya, kata dia, sebelum giat itu dilakukan, pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan ke penyelenggara kegiatan. "Ketika imbauan itu sudah kami lakukan, panitia kemudian berkata oke, kemudian kami awasi betul proses persiapan giat itu ada ndak konvoi. Kalau ada baru kita sampaikan surat peringatan (SP)," terang dia.

Menurutnya, dalam surat peringatan itu jelas, ketika satu jam SP itu keluar tapi kegiatan tetap dilaksanakan, artinya SP itu tidak diindahkan. "Maka kemudian kewenangan kita adalah membubarkan," tandas dia. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: